Profil Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Kini Jadi Petani, Pulang ke Kampung Kakek di Balige
Berikut ini profil Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK tak lolos TWK yang menjadi petani.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Dilansir Tribunnews, Rasamala Aritonang menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK sebelum ia dipecat per 30 September 2021 lalu.
Selama bekerja di KPK, ia pernah menjadi perwakilan lembaga antirasuah untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Jualan Nasi Goreng, Bang Tigor Eks Pegawai KPK Buat Sendiri Bangku dan Meja untuk Pelanggan
Baca juga: Nasib Heryanto Jadi Kenek Bangunan Setelah Dirinya Didepak Dari KPK Karena Tak Lulus TWK
Kala itu, Rasamala berangkat bersama dua pegawai KPK lainnya, Lakso Anindito dan Juliandi Tigor Simanjuntak, yang juga dipecat.
Hal ini juga pernah diungkapkan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, dalam cuitannya, 25 Agustus 2021 lalu.
Lewat cuitannya, Yudi juga menuliskan Rasamala adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali.
Rasamala bersama Tigor, tulis Yudi, sama-sama menyelesaikan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
"Profile 19&20 dari #75KPK adalah bang Rasamala Aritonang (alumni FH Unud Bali) & Bang Tigor Simanjuntak alumni FH Universitas Parahiyangan, keduanya merupakan pegawai senior di Biro Hukum KPK dan menyelesaikan S-2 di FH UI,"cuit Yudi kala itu.
Sementara itu, pegiat antikorupsi, Febri Diansyah, mengungkapkan Rasamala bukanlah orang sembarangan.
Berdasarkan kapasitas ilmu hukumnya, Rasamala pernah diminta mendampingi lima pimpinan KPK bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas RUU KUHP pada 2018 silam.
"Rasamala Aritonang, Kepala Bagian di Biro Hukum akun @RasamalaArt.
Kandidat doktor ilmu hukum Unpar ini tdk dlibatkan dlm sjumlah penyusunan aturan TWK.
Pdhal Kapasitas ilmu hukumnya mbuat ia dminta dampingi 5 Pimpinan brtemu Presiden @jokowi mbahas RUU KUHP pd 2018," cuit Febri pada 27 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Alih Profesi, Febri Diansyah: Jabatan Tak Sepenting Pertahankan Prinsip
Baca juga: Tak Hanya Suap, KPK Temukan Bukti Bupati Probolinggo Lakukan Gratifikasi dan Pencucian Uang
Diketahui, selain menjadi dosen di Unversitas Katolik Parahyangan, Rasamala saat ini juga tengah menempuh S3.
Berdasarkan informasi di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Rasamala masuk menjadi mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Parahyangan pada 2020 lalu.
Kata Febri Diansyah soal Eks Pegawai KPK Alih Profesi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.