Profil Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Kini Jadi Petani, Pulang ke Kampung Kakek di Balige
Berikut ini profil Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK tak lolos TWK yang menjadi petani.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
Menanggapi alih pekerjaan sejumlah eks pegawai KPK yang jauh dari bidang profesi sebelumnya, eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi langkah kawan-kawan lamanya itu.
Menurut dia, alih profesi eks pegawai KPK ini sebagai bukti, jabatan tinggi tak sepenting dengan upaya mereka mempertahankan prinsip dan integritas.
"Dari apa yang dilakukan para Pegawai KPK yang disingkirkan dengan TWK setelah purna tugas ini, saya belajar satu hal."
"Jabatan & penghasilan tidak sebegitu pentingnya dibanding mempertahankan prinsip & integritas."
"Mempertahankan sesuatu yang diyakini benar," ucap Febri melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah, Selasa (12/10/2021).
Febri menyebut eks pegawai KPK yang dipecat itu sempat ditawari jabatan di sebuah BUMN.
Namun, kata Febri, mereka lebih memilik menolak tawaran tersebut.
Baca juga: Profesi Baru Eks Pegawai KPK yang Dipecat: Kini Jadi Petani, Penjual Nasgor dan Ngajar di Pesantren
Baca juga: Dipecat dari KPK, Raja OTT Harun Al Rasyid Kini Urus Pesantren dan Jualan Sembako
Alasan penolakan tersebut bukan karena menilai BUMN tidak baik, melainkan diduga bisa menjadi upaya penyingkiran mereka dari lembaga antirasuah itu.
"Mereka pernah diiming-imingi posisi di BUMN dengan syarat ajukan permohonan ke Pimpinan."
"Mereka menolak. Bukan krn menganggap BUMN tdk baik, tapi mereka paham, cara seperti itu bisa jd bagian tahap penyingkiran pegawai yang sedang bertugas memberantas korupsi."
"Apalagi prosesnya cacat hukum," jelas Febri.
Menolak jabatan di BUMN hingga beralih profesi, kata Febri, menunjukkan apa yang sedang diperjuangkan bukan soal mempertahankan jabatan di KPK.
Tetapi, lebih kepada upaya mereka melawan polemik TWK yang berujung pada pemecatan.
Apabila hanya persoalan kerja, lanjut Febri, masih banyak usaha yang sah dan bersih dilakukan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.