Profil Rasamala Aritonang, Eks Pegawai KPK yang Kini Jadi Petani, Pulang ke Kampung Kakek di Balige
Berikut ini profil Rasamala Aritonang, eks pegawai KPK tak lolos TWK yang menjadi petani.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Rasamala Aritonang, eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) yang kini beralih profesi menjadi petani.
Rasamala menjadi satu diantara eks pegawai KPK tak lolos TWK yang memilih beralih profesi setelah resmi dipecat pada 30 September 2021 lalu.
Rasamala memutuskan pulang ke kampung sang kakek di Desa Parsuratan, Balige, Sumatera Utara, untuk membantu keluarganya bertani dan beternak.
Kegiatannya bertani itu sudah dilakukan Rasamala selama hampir satu bulan.
"Ya saya memang sedang mengisi waktu sementara ini dengan bertani dan beternak, kebetulan keluarga kakek saya di kampung memang petani," kata Rasamala, Senin (11/10/2021), kepada Tribunnews.
Baca juga: POPULER NASIONAL Eks Pegawai KPK Tak Lolos TWK Jadi Kenek Bangunan | Pengakuan Amien Rais
Baca juga: Jadi Penjual Nasi Goreng, Tigor Eks Pegawai KPK Mengaku Bisa Dapat Orderan Hingga 30 Porsi Per Hari
Selama berada di Balige, rutinitas Rasamala hampir setiap pagi adalah menjemur jagung.
Tak hanya itu, ia biasanya juga memberi makan ayam dan bebek setiap pagi.
Kendati demikian, bertani dan beternak bukanlah satu-satunya kegiatan Rasamala saat ini.
Ia masih kerap diminta menjadi narasumber dalam sejumlah diskusi daring.
Tak hanya itu, Rasamala saat ini juga mengajar di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan untuk mata kuliah studi anti-korupsi.
"Karena masih ada beberapa permintaan sebagai narasumber, yang lalu misalnya saya diminta Sekolah Antikorupsi (SAKTI) Pontianak untuk mengisi materi, dan hari Jumat sore jam 15.00-16.30 biasanya saya rutin mengajar online."
"Kebetulan untuk semester ini saya diminta mengajar mata kuliah studi anti-korupsi di Fakultas Hukum Universitas Parahyangan," bebernya.
Profil Rasamala Aritonang
Dilansir Tribunnews, Rasamala Aritonang menjabat sebagai Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK sebelum ia dipecat per 30 September 2021 lalu.
Selama bekerja di KPK, ia pernah menjadi perwakilan lembaga antirasuah untuk mengikuti pelatihan kejahatan korporasi dan pedoman pemidanaan korporasi di Washington DC dan New York, Amerika Serikat (AS).
Baca juga: Jualan Nasi Goreng, Bang Tigor Eks Pegawai KPK Buat Sendiri Bangku dan Meja untuk Pelanggan
Baca juga: Nasib Heryanto Jadi Kenek Bangunan Setelah Dirinya Didepak Dari KPK Karena Tak Lulus TWK
Kala itu, Rasamala berangkat bersama dua pegawai KPK lainnya, Lakso Anindito dan Juliandi Tigor Simanjuntak, yang juga dipecat.
Hal ini juga pernah diungkapkan mantan Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap, dalam cuitannya, 25 Agustus 2021 lalu.
Lewat cuitannya, Yudi juga menuliskan Rasamala adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Udayana Bali.
Rasamala bersama Tigor, tulis Yudi, sama-sama menyelesaikan S2 di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
"Profile 19&20 dari #75KPK adalah bang Rasamala Aritonang (alumni FH Unud Bali) & Bang Tigor Simanjuntak alumni FH Universitas Parahiyangan, keduanya merupakan pegawai senior di Biro Hukum KPK dan menyelesaikan S-2 di FH UI,"cuit Yudi kala itu.
Sementara itu, pegiat antikorupsi, Febri Diansyah, mengungkapkan Rasamala bukanlah orang sembarangan.
Berdasarkan kapasitas ilmu hukumnya, Rasamala pernah diminta mendampingi lima pimpinan KPK bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk membahas RUU KUHP pada 2018 silam.
"Rasamala Aritonang, Kepala Bagian di Biro Hukum akun @RasamalaArt.
Kandidat doktor ilmu hukum Unpar ini tdk dlibatkan dlm sjumlah penyusunan aturan TWK.
Pdhal Kapasitas ilmu hukumnya mbuat ia dminta dampingi 5 Pimpinan brtemu Presiden @jokowi mbahas RUU KUHP pd 2018," cuit Febri pada 27 Agustus 2021 lalu.
Baca juga: Eks Pegawai KPK Alih Profesi, Febri Diansyah: Jabatan Tak Sepenting Pertahankan Prinsip
Baca juga: Tak Hanya Suap, KPK Temukan Bukti Bupati Probolinggo Lakukan Gratifikasi dan Pencucian Uang
Diketahui, selain menjadi dosen di Unversitas Katolik Parahyangan, Rasamala saat ini juga tengah menempuh S3.
Berdasarkan informasi di laman Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Rasamala masuk menjadi mahasiswa S3 Ilmu Hukum Universitas Parahyangan pada 2020 lalu.
Kata Febri Diansyah soal Eks Pegawai KPK Alih Profesi
Menanggapi alih pekerjaan sejumlah eks pegawai KPK yang jauh dari bidang profesi sebelumnya, eks Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengapresiasi langkah kawan-kawan lamanya itu.
Menurut dia, alih profesi eks pegawai KPK ini sebagai bukti, jabatan tinggi tak sepenting dengan upaya mereka mempertahankan prinsip dan integritas.
"Dari apa yang dilakukan para Pegawai KPK yang disingkirkan dengan TWK setelah purna tugas ini, saya belajar satu hal."
"Jabatan & penghasilan tidak sebegitu pentingnya dibanding mempertahankan prinsip & integritas."
"Mempertahankan sesuatu yang diyakini benar," ucap Febri melalui akun Twitter-nya, @febridiansyah, Selasa (12/10/2021).
Febri menyebut eks pegawai KPK yang dipecat itu sempat ditawari jabatan di sebuah BUMN.
Namun, kata Febri, mereka lebih memilik menolak tawaran tersebut.
Baca juga: Profesi Baru Eks Pegawai KPK yang Dipecat: Kini Jadi Petani, Penjual Nasgor dan Ngajar di Pesantren
Baca juga: Dipecat dari KPK, Raja OTT Harun Al Rasyid Kini Urus Pesantren dan Jualan Sembako
Alasan penolakan tersebut bukan karena menilai BUMN tidak baik, melainkan diduga bisa menjadi upaya penyingkiran mereka dari lembaga antirasuah itu.
"Mereka pernah diiming-imingi posisi di BUMN dengan syarat ajukan permohonan ke Pimpinan."
"Mereka menolak. Bukan krn menganggap BUMN tdk baik, tapi mereka paham, cara seperti itu bisa jd bagian tahap penyingkiran pegawai yang sedang bertugas memberantas korupsi."
"Apalagi prosesnya cacat hukum," jelas Febri.
Menolak jabatan di BUMN hingga beralih profesi, kata Febri, menunjukkan apa yang sedang diperjuangkan bukan soal mempertahankan jabatan di KPK.
Tetapi, lebih kepada upaya mereka melawan polemik TWK yang berujung pada pemecatan.
Apabila hanya persoalan kerja, lanjut Febri, masih banyak usaha yang sah dan bersih dilakukan.
"Sekarang mereka buktikan, ini bukan soal cari atau pertahankan pekerjaan. Jika hanya itu, banyak usaha yang sah & bersih yang bisa dilakukan."
"Tapi melawan TWK adalah upaya koreksi kebijakan bermasalah Pimpinan KPK."
"Kalaupun nanti mereka dipanggil kembali untuk bangsa ini, saya akan mendukung," tulis Febri.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Eks Pegawai KPK Alih Profesi, Febri Diansyah: Jabatan Tak Sepenting Pertahankan Prinsip
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Shella Latifa A)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.