Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Cairkan Bantuan Jika Tak Punya Rekening Himbara

Ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id, beserta cara cairkan dananya jika tidak memiliki rekening Himbara.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Cairkan Bantuan Jika Tak Punya Rekening Himbara
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id, beserta cara cairkan dananya jika tidak memiliki rekening Himbara. Dana BSU baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi (aktivasi paling lambat 15 Desember 2021). 

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas