Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Cairkan Bantuan Jika Tak Punya Rekening Himbara

Ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id, beserta cara cairkan dananya jika tidak memiliki rekening Himbara.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cek Penerima BSU di bsu.kemnaker.go.id, Ini Cara Cairkan Bantuan Jika Tak Punya Rekening Himbara
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi uang - Ini cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp 1 juta di bsu.kemnaker.go.id, beserta cara cairkan dananya jika tidak memiliki rekening Himbara. Dana BSU baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi (aktivasi paling lambat 15 Desember 2021). 

Jika dinyatakan lolos verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan seperti berikut ini:

"Anda lolos verfikasi dan validasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), untuk verifikasi selanjutnya akan dilakukan oleh Kemnaker.

Proses verfikasi dan validasi dilakukan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Namun, jika masih dalam tahapan verifikasi, maka pada laman akan muncul keterangan berikut ini:

"Data Anda sedang dalam proses verifikasi sesuai kriteria Permenaker Nomor 16 tahun 2021."

Baca juga: Cek Status Penerima Subsidi Gaji Rp 1 Juta di bsu.kemnaker.go.id, Berikut Kriteria Penerimanya

Baca juga: CEK Bantuan Kuota Internet Gratis yang Cair 11-15 Oktober 2021, Disalurkan ke 26,6 Juta Penerima

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via WhatsApp

Berikut cara cek penerima melalui WhatsApp seperti dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:

BERITA TERKAIT

1. Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link http://wa.me/6281380070175.

2. Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:

- Informasi Kepesertaan

- Informasi Klaim

- Informasi Kanal Layanan

- E-Form Pengaduan

- Informasi Calon Penerima BSU 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas