Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Demokrat Hadirkan Mantan Peserta KLB di Sidang Lanjutan, Herzaky: Mereka akan Bongkar Kebohongan

Herzaky sebut Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan kubu KSP Moeldoko.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
zoom-in Demokrat Hadirkan Mantan Peserta KLB di Sidang Lanjutan, Herzaky: Mereka akan Bongkar Kebohongan
ISTIMEWA
Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra 

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) sekaligus Juru Bicara Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan menghadirkan dua saksi fakta dalam sidang lanjutan gugatan kubu KSP Moeldoko.

Adapun dua saksi tersebut yakni Gerald Pieter Runtuthomas yang merupakan mantan peserta Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Maret 2021 lalu.

Selain itu, Partai Demokrat juga akan mendatangkan anggota Mahkamah Partai sekaligus Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Jansen Sitindaon.

Kedua saksi tersebut, kata Herzaky akan membongkar kebohongan dari KLB ilegal yang digelar oleh kubu Moeldoko itu.

Informasi tersebut disampaikan oleh Herzaky saat ditemui Tribunnews.com di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Gedung Pemuda, Rawamangun, Kamis (14/10/2021).

"Hari ini kita akan memasuki sidang lanjutan dari perkara No 150. Kali ini kami akan menghadirkan ada dua saksi fakta yang akan membongkar kebohongan dari KLB ilegal di Deli Serdang," kata Herzaky.

Herzaky menegaskan, dengan menghadirkan para saksi fakta ini, maka pihak KLB dapat berhenti memanipulasi data dan fakta serta menebar kebohongan di publik.

Berita Rekomendasi

Sebab kata dia, keduanya akan memberikan keterangan yang benar di persidangan.

Hamdan Zoelva Merasa Demokrat Dibungkam

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva menduga eks anggota Partai Demokrat yang kini berada di kubu Moeldoko, Yusril Ihza Mahendra telah dengan sengaja mengatur rencana dalam pengajuan uji materiil AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA). 

Menurut Hamdan, Yusril yang merupakan pemohon gugatan, dengan sengaja tidak mengajukan Partai Demokrat sebagai termohon.

Akan tetapi malah Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang jadi termohon.

Padahal dalam gugatan tersebut, pengujian materiil tersebut terkait dengan AD/ART milik Partai Demokrat.

Dengan kejadian itu, Hamdan menduga bahwa ini memang niat para pemohon yang seolah-olah ingin membungkam Partai Demokrat agar tidak memberikan penjelasan yang sebenarnya.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas