Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pegawai KPK Mulai Ditawari Masuk Partai Politik

Beberapa partai politik (parpol) tertarik untuk mengajak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Pegawai KPK Mulai Ditawari Masuk Partai Politik
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah pegawai KPK yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) usai berorasi di gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis (30/9/2021). Mulai Kamis (30/9/2021) sebanyak 57 pegawai KPK resmi berhenti usai dinyatakan gagal dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan mereka dinyatakan tak memenuhi syarat menjadi ASN bersama sekitar 1.200 pegawai KPK lainnya. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beberapa partai politik (parpol) tertarik untuk mengajak 57 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergabung.

Namun para pegawai KPK yang diberhentikan karena dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai salah satu syarat proses pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) itu mau mempertimbangkan tawaran tersebut terlebih dahulu.

"Kemungkinan kan ada banyak, dan kita harus konsolidasikan ke internal teman-teman terlebih dahulu sambil jalan semua prosesnya," kata eks pegawai KPK Rasamala Aritonang saat dikonfirmasi, Kamis (14/10/2021).

Rasamala menilai tawaran sejumlah parpol terlalu cepat.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Tak Mau Terburu-buru Membentuk Partai Politik

Saat ini, dia dan teman-temannya masih ingin mengusung ideologi pembuatan partai dengan cara meminta wejangan dari beberapa politikus senior di Indonesia.

"Kita mau bertemu dulu dengan beberapa tokoh untuk minta insight, meminta perspektif untuk sama sama melihat kemungkinan-kemungkinan yang bisa dijajaki," kata dia.

Berita Rekomendasi

Rasamala juga menyebut dia dan teman-temannya tidak mau sembarangan menerima tawaran parpol.

Setidaknya, parpol yang dijajaki atau dibuat nanti harus sesuai dengan integritas mereka selama masih bekerja di KPK.

"Karena kan gagasan kita, kita mau memberikan kanal alternatif, jalan alternatif mengatasi kebuntuan, mengatasi kemacetan yang mungkin selama ini dirasakan masyarakat," ungkap Rasamala.

Sejauh ini, ada tiga parpol yang bersedia menampung eks pegawai KPK yaitu Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Keadilan Persatuan (PKP).

Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat, Hinca Pandjaitan, mengatakan jika eks pegawai KPK ingin membentuk parpol, Demokrat akan menyambut baik.

Namun, Demokrat juga terbuka jika para eks pegawai KPK itu mau bergabung.

"Pertama tentu kalau dia mendirikan parpol baru saya sangat welcome. Tetapi karpet biru jauh lebih cepat untuk menjemput dia dimana pun," kata Hinca di Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis (14/10/2021).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas