Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Link Resmi Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut adalah link resmi dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Link Resmi Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi - Berikut adalah link resmi dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah link resmi dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan secara online maupun di kantor cabang.

JHT ialah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, berhenti bekerja, atau meninggal dunia.

Baca juga: Pergeseran Filosofi dari Program JHT Menjadi Sorotan dalam RDP bersama Kemnaker

Baca juga: Login bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta, Cukup Pakai NIK

Peserta JHT adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat enam bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.

Proses pencairan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu lima hari sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

Dalam mengajukan klaim, ada beberapa dokumen yang harus dipersiapkan sesuai kriteria pengajuan, mulai dari usia pensiun hingga mengundurkan diri atau PHK.

Kriteria Pengajuan Klaim

Rekomendasi Untuk Anda

1. Mencapai usia 56 tahun;

2. Mengalami cacat total tetap;

3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK);

Dalam hal Pemberhentian Hubungan Kerja (PHK), didefinisikan sebagai berikut:

- Berhenti bekerja melalui penetapan Pengaduan Hubungan Industri.

- Berhenti bekerja karena pemutusan Kerja Bipartit atau Kontrak Kerja.

- Berhenti bekerja karena permasalahan Hukum atau Tindak Pidana.

4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%);

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas