Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Link Resmi Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut adalah link resmi dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Link Resmi Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi - Berikut adalah link resmi dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 

Membawa Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

b. Usia Pensiun

Membawa Surat Keterangan Pensiun bagi yang pensiun.

c. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNA)

Peserta yang merupakan warga negara asing yang bekerja di Indonesia dapat mengajukan manfaat jaminan apabila telah terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Paspor yang masih berlaku;

- Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS);

Berita Rekomendasi

- Surat Pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia;

- Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Kontrak Kerja.

d. Meninggalkan Wilayah NKRI (WNI)

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

e. Klaim Sebagian 10%

Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 10%, dengan melampirkan Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

f. Peserta yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun dapat mengajukan klaim manfaat sebagian 30% untuk uang muka perumahan, dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja;

- Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama);

- Buku tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30% (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.

Pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas