Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Link Resmi Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Berikut adalah link resmi dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Link Resmi Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
DOK. Kredivo via KOMPAS.com
Ilustrasi - Berikut adalah link resmi dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id 

6. Peserta menunjukan notifikasi kepada petugas Kantor Cabang untuk mendapatkan nomor antrian;

7. Proses lanjutan akan dilakukan di Kantor Cabang tersebut sampai proses wawancara selesai;

8. Manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Dokumen Klaim yang Harus Dipersiapkan

Peserta yang berstatus tidak aktif bekerja dimana pun dapat mengajukan manfaat klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Kepesertaan BPJAMSOSTEK;

- E-KTP;

Rekomendasi Untuk Anda

- Kartu keluarga;

- Buku Tabungan;

- NPWP (Jika punya).

Dokumen Tambahan

a. Mengundurkan Diri/PHK

Membawa Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

b. Usia Pensiun

Membawa Surat Keterangan Pensiun bagi yang pensiun.

Halaman 3/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas