Luhut Sebut Masa Karantina 5 Hari Berlaku bagi Semua Pelaku Perjalanan Internasional
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan tentang masa karantina pelaku perjalanan internasional selama lima hari.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Aturan terbaru perjalanan Internasional telah diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan berlaku mulai hari ini, Kamis (14/10/2021).
Sejumlah aturan pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Termasuk mengenai aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional berlangsung selama lima hari.
“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” kata Menko Luhut, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi Kemenko Marves, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Masih Rendah Disorot Kemenkes, Begini Tanggapan Pemprov Sumatera Barat
Aturan masa karantina ini berlaku untuk kedatangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) bagi 19 negara yang telah diizinkan.
Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut, ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Selain itu, juga diberlakukan bagi semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado.
Tentunya, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Selain itu, Menko Luhut juga menjelaskan, pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.
“Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” tuturnya.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Menko Luhut juga berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.
Baca juga: Satgas Tetapkan Pelaku Perjalanan Internasional Harus Karantina 5 Hari, Ini Aturan Tambahannya
Satgas Terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan Internasional yang mulai berlaku hari ini, Kamis (14/10/2021).
Aturan perjalanan ini berlaku untuk semua pelaku perjalanan internasional.
Sejumlah aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Ganip Warsito pada tanggal 13 Oktober ini.
Surat Edaran diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang dan dalam rangka pembukaan kembali sektor pariwisata melalui perjalanan internasional, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” bunyi SE itu.
Ganip menyebutkan, maksud SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
Pelaku perjalanan internasional yang dimaksud, ialah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Adapun tujuannya adalah melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Dalam SE disebutkan juga, sejumlah dasar hukum yang digunakan, di antaranya keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 28 Desember 2020 serta tanggal 6 Januari, 11 Januari, 21 Januari, dan 2 Februari 2021.
Lalu, juga keputusan Ratas tanggal 6 September dan 11 Oktober 2021, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.
Aturan Terbaru dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021
Berikut ini poin perubahan aturan tambahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 pengganti SE 18/2021:
1. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.
2. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.
3. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau.
Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :
- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA
- Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19
- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia
Aturan selengkapnya di Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021
Surat Keputusan Terkait Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR
Selain Surat Edaran No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WBI) pelaku perjalanan internasional.
Surat keputusan ini efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.
Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.
Sementara itu Wisma Pademangan ditetapkan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.
Tempat karantina di Wisma Pademangan ini ditujukan untuk WNI dengan kriteria:
- WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.
- Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.
- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani)
Simak berita lainnya terkait Penanganan Covid-19
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.