Luhut Sebut Masa Karantina 5 Hari Berlaku bagi Semua Pelaku Perjalanan Internasional
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan tentang masa karantina pelaku perjalanan internasional selama lima hari.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Aturan terbaru perjalanan Internasional telah diterbitkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan berlaku mulai hari ini, Kamis (14/10/2021).
Sejumlah aturan pun tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Termasuk mengenai aturan masa karantina bagi pelaku perjalanan internasional.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan, masa karantina untuk pelaku perjalanan internasional berlangsung selama lima hari.
“Lama karantina ini selama 5 hari dan itu tidak hanya berlaku di Bali atau Kepri, tetapi juga di pintu masuk lainnya, baik udara, darat, maupun laut, dan berlaku bagi semua jenis pelaku perjalanan, seperti PMI, TKA, ASN, WNI/WNA umum,” kata Menko Luhut, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi Kemenko Marves, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Capaian Vaksinasi Covid-19 Masih Rendah Disorot Kemenkes, Begini Tanggapan Pemprov Sumatera Barat
Aturan masa karantina ini berlaku untuk kedatangan internasional di Bali dan Kepulauan Riau (Kepri) bagi 19 negara yang telah diizinkan.
Daftar 19 negara yang diizinkan tersebut, ialah Saudi Arabia, United Arab Emirates, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, China, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Perancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.
Selain itu, juga diberlakukan bagi semua negara lainnya (termasuk yang di luar daftar 19 negara di atas) tetap dapat masuk ke Indonesia, bila melalui pintu masuk perjalanan internasional Jakarta atau Manado.
Tentunya, dengan catatan mengikuti ketentuan karantina dan testing yang sudah ditetapkan.
Selama proses karantina berlangsung di Bali dan Kepri, WNA/WNI yang masuk Indonesia tidak diperbolehkan keluar dari kamar/private villa/kapal (live on board) sampai masa karantina berakhir dan akan dilakukan pemeriksaan PCR lagi pada hari ke-4 karantina.
Selain itu, Menko Luhut juga menjelaskan, pembiayaan karantina akan dilakukan secara mandiri bagi seluruh penumpang penerbangan internasional yang masuk dan tidak ada yang dibiayai oleh Pemerintah.
“Oleh karena itu, sebelum boarding menuju Bali/Kepri, mereka harus menunjukkan bukti booking hotel/villa/kapal,” tuturnya.
Sebelum kedatangan, pelaku perjalanan internasional ke Bali dan Kepri harus memiliki asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal setara 1 miliar rupiah dan mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.
Menko Luhut juga berpesan pada Kemenkes, Kemlu, Kemenhub, Kemanparekraf, BPNB, Gubernur, Pangdam, dan Kapolda Bali untuk berkoordinasi dan menyelesaikan segara persiapan teknis kedatangan perjalanan internasional ke Bali.
Baca juga: Satgas Tetapkan Pelaku Perjalanan Internasional Harus Karantina 5 Hari, Ini Aturan Tambahannya