Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Sebut Masa Karantina 5 Hari Berlaku bagi Semua Pelaku Perjalanan Internasional

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan tentang masa karantina pelaku perjalanan internasional selama lima hari.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Luhut Sebut Masa Karantina 5 Hari Berlaku bagi Semua Pelaku Perjalanan Internasional
BPMI Setpres
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam artikel mengulas tentang aturan terbaru perjalanan internasional yang mulai berlaku hari ini, Kamis (14/10/2021). 

- WNI yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia yang kembali ke Indonesia dan menetap minimal 14 hari di Indonesia.

- Pelajar atau mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri.

- Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Faryyanida Putwiliani)

Simak berita lainnya terkait Penanganan Covid-19

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas