Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luhut Sebut Masa Karantina 5 Hari Berlaku bagi Semua Pelaku Perjalanan Internasional

Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan tentang masa karantina pelaku perjalanan internasional selama lima hari.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Luhut Sebut Masa Karantina 5 Hari Berlaku bagi Semua Pelaku Perjalanan Internasional
BPMI Setpres
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan. Dalam artikel mengulas tentang aturan terbaru perjalanan internasional yang mulai berlaku hari ini, Kamis (14/10/2021). 

1. Terdapat perubahan pengaturan karantina dari 8x24 jam menjadi 5x24 jam untuk seluruh jenis pelaku perjalanan.

2. Kartu/sertifikat vaksin dosis lengkap wajib menyatakan telah divaksin minimal 14 hari sebelum keberangkatan dan dilampirkan dalam Bahasa Inggris selain dengan bahasa negara asal.

3. Pelaku perjalanan internasional WNA dengan tujuan perjalanan wisata dapat masuk ke Indonesia melalui entry point bandara di Bali dan Kep. Riau.

Selain bukti vaksin dan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam, pelaku perjalanan juga wajib melampirkan :

- Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya yang berlaku untuk WNA

- Bukti kepemilikan asuransi senilai USD 100.000 yang menanggung pembiayaan untuk COVID-19

- Bukti booking tempat akomodasi selama menetap di Indonesia

Berita Rekomendasi

Aturan selengkapnya di Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021

Surat Keputusan Terkait Pintu Masuk, Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR

Selain Surat Edaran No. 20, Kasatgas juga mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia (WBI) pelaku perjalanan internasional.

Surat keputusan ini efektif berlaku sejak 13 Oktober sampai dengan 31 Desember 2021.

Kasatgas menetapkan dua bandar udara (Soekarno Hatta dan Samratulangi) , tiga Pelabuhan laut (Batam, Tanjung Pinang, dan Nunukan), dan dua Pos Lintas Batas Negara (Aruk dan Entikong) sebagai entry point bagi warga negara pelaku perjalanan internasional.

Sementara itu Wisma Pademangan ditetapkan sebagai tempat karantina WNI pelaku perjalanan internasional yang masuk melalui entry point bandara Soekarno Hatta, Banten yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan biaya RT-PCR.

Tempat karantina di Wisma Pademangan ini ditujukan untuk WNI dengan kriteria:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas