Luhut Sebut Masa Karantina 5 Hari Berlaku bagi Semua Pelaku Perjalanan Internasional
Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan tentang masa karantina pelaku perjalanan internasional selama lima hari.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
Satgas Terbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan terbaru bagi pelaku perjalanan Internasional yang mulai berlaku hari ini, Kamis (14/10/2021).
Aturan perjalanan ini berlaku untuk semua pelaku perjalanan internasional.
Sejumlah aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 14 Oktober 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian,” ditegaskan dalam SE yang ditandatangani Ketua Satgas Ganip Warsito pada tanggal 13 Oktober ini.
Surat Edaran diterbitkan dalam rangka menindaklanjuti perkembangan situasi penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional, diperlukan penyesuaian mekanisme pengendalian terhadap perjalanan internasional.
“Untuk mengantisipasi penyebaran virus SARS-CoV-2 baru maupun yang akan datang dan dalam rangka pembukaan kembali sektor pariwisata melalui perjalanan internasional, maka pelaku perjalanan internasional harus mematuhi protokol kesehatan dengan sangat ketat serta memperhatikan regulasi atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” bunyi SE itu.
Ganip menyebutkan, maksud SE ini untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19.
Pelaku perjalanan internasional yang dimaksud, ialah seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.
Adapun tujuannya adalah melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19.
Dalam SE disebutkan juga, sejumlah dasar hukum yang digunakan, di antaranya keputusan Rapat Terbatas (Ratas) tanggal 28 Desember 2020 serta tanggal 6 Januari, 11 Januari, 21 Januari, dan 2 Februari 2021.
Lalu, juga keputusan Ratas tanggal 6 September dan 11 Oktober 2021, sebagaimana dilansir Setkab.go.id.
Aturan Terbaru dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021
Berikut ini poin perubahan aturan tambahan yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2021 pengganti SE 18/2021:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.