Moeldoko Dicecar 20 Pertanyaan saat Pemeriksaan Terkait Kasus Tuduhan Bisnis Ivermectin
Moeldoko memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk pemeriksaan kasus tudingan bisnis obat Ivermectin, Selasa (12/10/2021).
Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
"Ya memang karena menurut polisi kan mereka belum dipanggil juga kan terlapornya. Kita lihat saja nanti bagaimana selanjutnya," kata Otto di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Pengamat Apresiasi Atensi Kepala KSP Moeldoko kepada Petambak Garam
Baca juga: Moeldoko Belum Pikirkan Jalur Damai dengan Dua Peneliti ICW
Di sisi lain, Otto menyampaikan pihaknya juga belum berencana untuk membuka pintu maaf kepada keduanya.
Dia bilang permintaan maaf tidak akan menghapus unsur pidana yang telah dilakukan terlapor.
Apalagi, Otto menyatakan kliennya sempat telah memberikan somasi sebanyak tiga kali kepada keduanya untuk meminta maaf secara terbuka atas tudingan kepada kliennya.
Namun, mereka tak kunjung melaksanakan permintaan kliennya.
"Permintaan maaf gak menghapus pidana. Pada waktu itu kita melakukan somasi, Pak Moeldoko kan simpel saja dia ingin mengatakan bahwa kalau you merasa tidak punya bukti dan you merasa salah ya cabut saja pernyataannya dan minta maaf selesai saya maafkan. Pak Moeldoko tak neko-neko," ujarnya.
Moeldoko, kata Otto, akhirnya memutuskan untuk melaporkan kedua peneliti ICW tersebut atas dugaan pencemaran nama baik karena tak kunjung mencabut pernyataanya.
"Laporan ini sebenernya sudah terpaksa, ini hal yang tidak diinginkan Pak Moeldoko. Tapi kalau dia tidak dilaporkan berarti benar dong tuduhan mereka itu. Jadi ya you are the choice."
"Kami berpendapat pidana itu adalah upaya terakhir. Dia sampai tiga kita ajukan somasi. Ternyata begitu lama kita tunggu tetap juga tidak bisa berhasil," ujar dia.
Lebih lanjut, Otto menyampaikan pelaporan ini sekaligus peringatan agar tidak menuduh orang sembarangan.
"Kita ingin membuktikan bahwa perilaku yang dituduhkan kepada Moeldoko tidak benar dan supaya jangan setiap orang sewenang-wenang menuduh orang lain."
"Kita menghormati kritik, kita menghormati demokrasi tapi jangan sekali demokrasi disalahgunakan untuk kepentingan yang merugikan pihak orang lain," tukasnya.
Baca juga: Hamdan Zoelva Menilai Gugatan AD/ART Kubu Moeldoko adalah Aneh
Baca juga: Moeldoko: Piala Presiden Esport 2021 Bangkitkan Sport Tourism Indonesia
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.