Ombudsman Banten Berharap Kejadian Anggota Polri Banting Mahasiswa Tak Terulang Lagi
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengharapkan kejadian polisi membanting mahasiswa demo tak terulang kembali di masa depan.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aksi anggota Polri yang membanting mahasiswa MFA hingga kejang-kejang saat aksi demonstrasi di Pemerintahan Kabupaten Tangerang mendapat sorotan Ombudsman Banten.
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengharapkan kejadian serupa tak terulang kembali di masa depan.
Karenanya dia meminta jajaran Korps Bhayangkara untuk selalu memperhatikan prosedur tetap (protap) dalam penanganan aksi unjuk rasa alias demo.
"Saya berharap kejadian ini tidak terulang dan kepada aparat kepolisian diminta untuk memperhatikan kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) atau prosedur tetap serta langkah-langkah yang lebih humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa," ujar Dedy, kepada wartawan, Kamis (14/10/2021).
"Kepada para pengunjuk rasa juga diminta untuk menyampaikan aspirasinya dengan damai tanpa melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan ketegangan dalam pelaksanaannya," imbuhnya.
Baca juga: Polisi Banting Mahasiswa Demo, Polri Diminta Lakukan Pemeriksaan Internal terhadap Brigadir NF
Di sisi lain, Ombudsman Banten mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam penanganan oknum polisi yang diduga melakukan kesalahan protap itu.
Sebab, kata dia, Kapolda Banten dan Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro langsung proaktif pasang badan dengan menghubungi orang tua mahasiswa dan mahasiswa itu untuk meminta maaf atas tindakan kesalahan yang dilakukan jajarannya.
"Bahkan akan menanggung biaya pemulihan mahasiswa tersebut, memastikan kesehatan dan kondisi fisiknya dalam keadaan baik dengan membawa ke dokter untuk dilakukan perawatan dan pemeriksaan lebih lanjut," kata Dedy.
Lebih lanjut, Dedy meminta agar persoalan ini sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum atau pihak yang berwenang. Terutama karena negara Republik Indonesia adalah negara hukum.
"Apalagi Kapolda sudah mengatakan secara tegas akan menindak oknum polisi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan saat ini sudah diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Banten," tandasnya.