Ombudsman Banten Minta Polri Benahi SOP Pengamanan Demonstrasi
Ombudsman Wilayah Banten mendesak korps kepolisian mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan demonstrasi agar lebih humanis.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman Wilayah Banten mendesak korps kepolisian mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) penanganan demonstrasi agar lebih humanis.
Hal ini merupakan buntut tindakan represif yang dilakukan oknum polisi yang membanting seorang mahasiswa saat mengamankan demonstrasi.
Aksi 'Smackdown' itu sangat bertolak belakang dengan misi polisi agar menjalankan tugas humanis terlebih dalam mengamankan kegiatan penyampaian aspirasi.
"Berharap kejadian itu tidak terulang dan kepada aparat kepolisian diminta untuk memperhatikan kembali Standar Operaional Prosedur. Perlu ada prosedur tetap dan langkah langkah yang lebih humanis dalam penanganan aksi unjuk rasa," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: Mahasiswa Dibanting, KontraS Desak Kapolri Perintahkan Kapolda Banten Proses Hukum Anggotanya
Baca juga: Polres Jakpus Gerebek Ruko, Kantor Sindikat Pinjol Ilegal, Puluhan Karyawan Diamankan
Ombudsman Banten juga mengimbau agar pengunjuk rasa memperhatikan batas-batas kewajaran dalam menyampaikan aspirasinya.
Di sisi lain, Dedy mengapresiasi langkah Polda Banten cepat memproses anggotanya yang melakukan tindak kekerasan.
Menurutnya, penindakan oknum polisi yang membanting mahasiswa dan berujung meminta maaf kepada mahasiswa adalah langkah yang tepat.
"Mengapresiasi langkah cepat Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho dalam penanganan oknum polisi yang diduga melakukan kesalahan prosedur tetap (protap)/ tindakan kekerasan dalam pengamanan unjuk rasa kepada salah seorang mahasiswa," ujar Dedy.
Baca juga: Polisi Banting Mahasiswa saat Demo di Tangerang, Kompolnas: Tak Boleh Ada Kekerasan Berlebihan
Dedy mengingatkan langkah tersebut tak boleh hanya berhenti sampai permohonan maaf.
Perlu dilakukan langkah tegas lainnya di antaranya diserahkan kepada penanganan hukum yang berlaku agar menjadi perbaikan di institusi kepolisian.
"Kapolda sudah mengatakan secara tegas akan menindak oknum polisi tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Langkah itu akhirnya diproses dan saat ini sudah diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Banten," tutur Dedy.
Sebuah video viral memperlihatkan kericuhan antara aparat keamanan dan mahasiswa di halaman Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10/2021) kemarin.
Dalam kericuhan tersebut, seorang mahasiswa bernama Faris dari Himpunan Mahasiswa Tangerang (HIMATA) ditangkap petugas berpakaian serba hitam seperti anggota Brimob.
Tanpa diduga, petugas itu langsung memiting Faris dan membanting mahasiswa ke trotoar.
Punggung mahasiswa itu pun dengan keras dihantam ke trotoar hingga Faris sempat kejang-kejang meringis kesakitan.
Kapolresta Tangerang Kombes Wahyu Sri Bintoro menjelaskan bahwa tidak boleh ada kekerasan yang dilakukan oleh anggotanya.
Apabila ditemukan adanya kekerasan, maka dia tak segan untuk menindak oknum tersebut untuk diberikan sanksi.
"Tidak ada kekerasan. Kalau masih ada berarti oknum anggota tersebut akan saya tindak tegas," ujar Wahyu saat dikonfirmasi.