Pimpinan Komisi II Harap Masyarakat Ikut Kawal Proses Seleksi KPU-Bawaslu RI
Luqman menilai ada harapan Presiden Jokowi dan rakyat Indonesia agar tim seleksi menghasilkan calon anggota KPU-Bawaslu RI yang kompeten.
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
Termasuk pula soal kemungkinan adanya konflik kepentingan dalam proses seleksi para calon anggota penyelenggara Pemilu periode 2022-2027.
Pemerintah semestinya menimbang ketiga hal tersebut agar proses pelaksanaan seleksi penyelenggara Pemilu tidak terganggu.
"Tapi tentu, dibalik itu semua, ada aspek netralitas, dan independensi yang perlu ditimbang. Termasuk juga potensi konflik kepentingan dalam sebuah proses penyelenggaraan pemilu, juga mesti dihindari," ungkap dia.
Diketahui, berdasarkan Keputusan Presiden yang diteken 8 Oktober 2021 lalu, pemerintah resmi membentuk tim panitia seleksi calon anggota KPU dan Bawaslu RI masa jabatan 2022-2027.
Adapun 11 nama pansel ini antara lain:
1. Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro (ketua)
2. Mantan Wakil Ketua KPK, Chandra M. Hamzah (wakil dan anggota)
3. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Kemendagri, Bahtiar (sekretaris)
4. Wakil Menteri Hukum dan Keamanan, Edward Omar Sharif Hiariej (anggota)
5. Akademisi Unair, Airlangga Pribadi Kusman (anggota)
6. Akademisi UI, Hamdi Muluk (anggota)
7. Endang Sulastri (anggota)
8. Mantan Hakim MK, I Dewa Gede Palguna (anggota)
9. Anggota Kompolnas, Poengky Indarty (anggota)
10. Abdul Ghaffar Rozin (anggota)
11. Aktivis anti korupsi, Betti Alisjahbana (anggota).