Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril Ihza Mahendra: Yang Hitler Itu Saya atau Pak SBY?

Yusril Ihza Mahendra menyinggung produk hukum pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Yusril Ihza Mahendra: Yang Hitler Itu Saya atau Pak SBY?
Tribunnews/JEPRIMA
Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat memberikan kata sambutan pada acara rapat pimpinan nasional (Rapimnas) Partai Demokrat 2018 dengan mengusung tema Demokrat Siap di Sentul International Convention Center, Jawa Barat, Sabtu (10/3/2018). Meskipun SBY menyatakan Demokrat belum menentukan capres dan cawapres yang akan diusung pada Pemilu 2019, dalam pidatonya, ia berulang kali menampilkan sinyal dukungan terhadap Jokowi. Tribunnews/Jeprima 

Menurut Hamdan, permohonan gugatan AD/ART tersebut tidak lazim.

Pasalnya, AD/ART bukan merupakan produk hukum, jadi norma hukum tersebut hanya mengikat anggota partai saja.

Baca juga: Hamdan Zoelva Curiga Yusril Sengaja Tak Ajukan Demokrat sebagai Termohon Gugatan AD/ART di MA

"Kalau kita baca pasal 1 butir 2 UU nomor 12 tahun 2011, ini dikenal dengan UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan atau disingkat UU PPP."

"Tentang peraturan perundang-undangan, memberi batasan tentang peraturan perundang-undangan," kata Hamdan dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Senin (11/10/2021).

Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva memberi keterangan pers, Senin (11/10/2021).
Kuasa Hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva memberi keterangan pers, Senin (11/10/2021). (Youtube KompasTV)

Dari batasan itu, Hamdan mengatakan AD/ART partai politik jelas bukan peraturan perundang-undangan sebab bukan norma hukum yang mengikat secara umum.

"Dia hanya mengikat PD dan anggotanya, tidak mengikat keluar. Jadi dalam batasan pengertian ini tidak termasuk peraturan perundang-undangan," tambahnya.

Lebih lanjut, Hamdan menyebut AD/ART partai politik tidak ditetapkan oleh lembaga negara.

BERITA TERKAIT

AD/ART ditetapkan oleh partai politik melalui para pendiri partai dan peserta kongres.

Baca juga: Hamdan Zoelva Sebut Tak Lazim Gugatan Yusril Cs soal AD/ART Partai Demokrat ke MA

"Sejak kapan partai politik adalah lembaga negara dan pejabat yang berwenang, tetapi ditetapkan oleh partai politik yang bersangkutan yaitu para pendiri partai atau peserta kongres," jelasnya.

Dari sanalah, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengatakan hal-hal tersebut menjadi alasan kliennya mengajukan diri sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan AD/ART yang diajukan KLB kubu Moeldoko.

"PD merasa sangat berkepentingan secara langsung atas permohonan tersebut, karena objek yang dimohonkan untuk uji materi adalah AD/ART PD," jelasnya.

Yusril Disebut Pakai Cara Hitler untuk Gugat AD/ART Demokrat

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Benny Kabur Harman menduga Yusril Ihza Mahendra mengajukan judicial review (JR) ke Mahkamah Agung (MA) terkait AD/ART Parta Demokrat memakai cara pikir Adolf Hitler.

"Setelah kami menyelidiki asal usul teori yang dipakai atau yang digunakan oleh Yusril Ihza di dalam mengajukan permohonan JR AD/ART ke Mahkamah Agung."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas