Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Pinjaman Online? Ini Penjelasan, Cara Cek dan Langkah Aman Penggunaannya

Pinjaman online adalah satu di antara inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi untuk memberikan pinjaman tanpa harus bertemu langsung

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Apa itu Pinjaman Online? Ini Penjelasan, Cara Cek dan Langkah Aman Penggunaannya
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online - Berikut Penjelasan, Lengkap dengan Cara Cek dan Langkah Aman Penggunaan pinjaman online 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai pinjaman online, lengkap dengan cara cek dan langkah aman penggunaannya dalam artikel ini.

Adapun Fintech Lending atau pinjaman berbasis teknologi informasi adalah satu di antara inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Fintech Landing biasa disebut pinjaman online.

Cara kerja Fintech Landing adalah penyelenggara hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Sementara itu, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.

Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Lalu bagaimana cara cek pinjaman legal atau illegal?

Baca juga: Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Baca juga: Daftar 106 Pinjol Legal di OJK: Waspada Pinjol Ilegal, Cek Status Legal/Ilegal Melalui 3 Cara Ini

Berita Rekomendasi

Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara cek pinjaman legal atau illegal:

Cara Cek Pinjaman Online

1. Website OJK

- Buka laman OJK

- Pilih menu IKNB

- Lalu pilih menu Fintech

2. WhatsApp OJK

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas