Apa itu Pinjaman Online? Ini Penjelasan, Cara Cek dan Langkah Aman Penggunaannya
Pinjaman online adalah satu di antara inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi untuk memberikan pinjaman tanpa harus bertemu langsung
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
- Lalu, buka aplikasi WhatsApp
- Kemudian, buka kontak OJK yang telah tersimpan
- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misal "pinjol.com"
- Setelah itu, kirim pesan tersebut
- Tunggu hingga bot memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK
3. Telepon 157 atau email
Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Selain itu, terdapat langkah aman dalam melakukan pinjaman online.
Dikutip dari ojk.go.id, berikut langkah aman dalam melakukan pinjaman online:
1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK.
Dapat dicek melalui cara yang disebutkan di atas.
2. Pinjam sesuai dengan kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penmghasilan
Hal tersebut dilakukan agar tidak memberatkan peminjam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.