Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Apa itu Pinjaman Online? Ini Penjelasan, Cara Cek dan Langkah Aman Penggunaannya

Pinjaman online adalah satu di antara inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi untuk memberikan pinjaman tanpa harus bertemu langsung

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Apa itu Pinjaman Online? Ini Penjelasan, Cara Cek dan Langkah Aman Penggunaannya
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online - Berikut Penjelasan, Lengkap dengan Cara Cek dan Langkah Aman Penggunaan pinjaman online 

TRIBUNNEWS.COM - Simak penjelasan mengenai pinjaman online, lengkap dengan cara cek dan langkah aman penggunaannya dalam artikel ini.

Adapun Fintech Lending atau pinjaman berbasis teknologi informasi adalah satu di antara inovasi pada bidang keuangan dengan pemanfaatan teknologi yang memungkinkan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman melakukan transaksi pinjam meminjam tanpa harus bertemu langsung.

Fintech Landing biasa disebut pinjaman online.

Cara kerja Fintech Landing adalah penyelenggara hanya berperan sebagai perantara yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman.

Sementara itu, penyelenggara Fintech Lending harus mendapatkan tanda terdaftar sebelum menjalankan kegiatan operasionalnya.

Maksimal 1 (satu) tahun setelah mendapatkan tanda terdaftar, penyelenggara wajib mengajukan permohonan perizinan ke OJK.

Lalu bagaimana cara cek pinjaman legal atau illegal?

Baca juga: Langkah Aman Melakukan Pinjaman Online, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Baca juga: Daftar 106 Pinjol Legal di OJK: Waspada Pinjol Ilegal, Cek Status Legal/Ilegal Melalui 3 Cara Ini

Berita Rekomendasi

Dikutip dari indonesiabaik.id, berikut cara cek pinjaman legal atau illegal:

Cara Cek Pinjaman Online

1. Website OJK

- Buka laman OJK

- Pilih menu IKNB

- Lalu pilih menu Fintech

2. WhatsApp OJK

- Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157

- Lalu, buka aplikasi WhatsApp

- Kemudian, buka kontak OJK yang telah tersimpan

- Ketik nama pinjol yang ingin dicek, misal "pinjol.com"

- Setelah itu, kirim pesan tersebut

- Tunggu hingga bot memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK

3. Telepon 157 atau email

Pengecekan bisa dilakukan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Selain itu, terdapat langkah aman dalam melakukan pinjaman online.

Dikutip dari ojk.go.id, berikut langkah aman dalam melakukan pinjaman online:

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar/berizin di OJK.

Dapat dicek melalui cara yang disebutkan di atas.

2. Pinjam sesuai dengan kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penmghasilan

Hal tersebut dilakukan agar tidak memberatkan peminjam.

3. Lunasi cicilan tepat waktu

Melunasi cicilan tepat waktu agar terhidar dari denda yang membengkak.

4. Jangan lakukan gali lubang tutup lubang

Jadikan membayar cicilan sebagai prioritas utama setelah menerima gaji.

5. Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam

Pelajari dan survei terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan.

6. Pahami kontrak perjanjian

Baca dengan teliti mengenai kontak perjanjian.

(Tribunnews.com/Farrah Putri/Katarina Retri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas