Banting Mahasiswa, Mabes Polri Pastikan Brigadir NP Dapat Sanksi Tegas Meski Sudah Minta Maaf
Polri menyebut Brigadir NP bakal diberikan sanksi meskipun telah meminta maaf kepada mahasiswa yang dibanting saat aksi unjuk rasa di Tangerang
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aksi tersebut memanas ketika massa dari mahasiswa mulai mendorong memaksa masuk kawasan Pemkab Kabupaten Tangerang.
"Kekerasan terjadi saat tim negosiator Polresta Tangerang meminta perwakilan dari badan mahasiswa untuk bertemu dengan pejabat Kesbangpol Linmas," jelas Wahyu dalam konferensi pers secara virtual malam ini.
Akan tetapi, pihak mahasiswa tetap bersikeras untuk bertemu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Akan tetapi, lanjut Wahyu, saat yang bersamaan Zaki sedang menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.
"Namun dari pihak mahasiswa tetap ngotot untuk bisa bertemu dengan pak Bupati dan meminta bapak Bupati yang menemui mereka," jelas Wahyu.
"Dari situ lah ada dorong-mendorong, sehingga awalnya kita aman kan satu orang yang memprovokasi mahasiswa yang lainnya," sambung dia.
Setelah itu lah terjadi aksi smackdown kepada korban Fariz yang di dalam video sampai gejang-gejang.
Sejatinya, kata Wahyu, aksi unjuk rasa tersebut tidak mendapatkan izin resmi dari Polresta Tangerang maupun Polda Banten.
"Demonstrasi tersebut dipastikan tidak ada surat tanda pemberitahuan yang dikeluarkan dari Polresta Tangerang karena saat ini Polresta Tangerang masih dalam kondisi PPKM Level 3," bebernya.
Sampai detik ini, Polresta Tangerang pun telah mengamankan 19 mahasiswa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.