Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Banting Mahasiswa, Mabes Polri Pastikan Brigadir NP Dapat Sanksi Tegas Meski Sudah Minta Maaf

Polri menyebut Brigadir NP bakal diberikan sanksi meskipun telah meminta maaf kepada mahasiswa yang dibanting saat aksi unjuk rasa di Tangerang

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Banting Mahasiswa, Mabes Polri Pastikan Brigadir NP Dapat Sanksi Tegas Meski Sudah Minta Maaf
ISTIMEWA
Brigadir NP (kiri) minta maaf kepada Fariz (kanan) karena perbuatan kasarnya bertindak ala smackdown saat melakukan unjuk rasa di depan Pusat Pemerintahan Kabupaten Tangerang, Rabu (13/10/2021) malam. 

Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, aksi tersebut memanas ketika massa dari mahasiswa mulai mendorong memaksa masuk kawasan Pemkab Kabupaten Tangerang.

"Kekerasan terjadi saat tim negosiator Polresta Tangerang meminta perwakilan  dari badan mahasiswa untuk bertemu dengan pejabat Kesbangpol Linmas," jelas Wahyu dalam konferensi pers secara virtual malam ini.

Akan tetapi, pihak mahasiswa tetap bersikeras untuk bertemu Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.

Akan tetapi, lanjut Wahyu, saat yang bersamaan Zaki sedang menghadiri acara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-389 Kabupaten Tangerang.

"Namun dari pihak mahasiswa tetap ngotot untuk bisa bertemu dengan pak Bupati dan meminta bapak Bupati yang menemui mereka," jelas Wahyu.

"Dari situ lah ada dorong-mendorong, sehingga awalnya kita aman kan satu orang yang memprovokasi mahasiswa yang lainnya," sambung dia.

Setelah itu lah terjadi aksi smackdown kepada korban Fariz yang di dalam video sampai gejang-gejang.

Berita Rekomendasi

Sejatinya, kata Wahyu, aksi unjuk rasa tersebut tidak mendapatkan izin resmi dari Polresta Tangerang maupun Polda Banten.

"Demonstrasi tersebut dipastikan tidak ada surat tanda pemberitahuan yang dikeluarkan dari Polresta Tangerang karena saat ini Polresta Tangerang  masih dalam kondisi PPKM Level 3," bebernya.

Sampai detik ini, Polresta Tangerang pun telah mengamankan 19 mahasiswa untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas