Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Buntut Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Pangdam Jaya Turun Tangan, Minta Selidiki Oknum TNI

Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji meminta agar oknum TNI yang membantu Rachel Vennya kabur dari karantina segera diselidiki.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Buntut Kasus Rachel Vennya Kabur dari Karantina, Pangdam Jaya Turun Tangan, Minta Selidiki Oknum TNI
Instagram @rachelvennya
Rachel Vennya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat, masih diusut.

Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Mulyo Aji, turun tangan mengurus kasus tersebut.

Mayjen Mulyo Aji pun meminta agar oknum TNI, FS, yang diduga membantu Rachel kabur, segera diselidiki.

Hal ini disampaikan oleh Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.

Dikutip dari Kompas.com, Kolonel Herwin, mengatakan hal paling utama yang diminta Mayjen Mulyo Aji adalah mempercepat penyelidikan terhadap FS.

Ia juga mengatakan, Mayjen Mulyo memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan pada tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara lainnya.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, di Titik Pembatasan PPKM Darurat, Jalan Raya Lenteng Agung,Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji, di Titik Pembatasan PPKM Darurat, Jalan Raya Lenteng Agung,Jakarta Selatan, Selasa (6/7/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Baca juga: Rachel Vennya Akhirnya Buka Suara, Minta Maaf, Mengaku Kadang Egois dan Sombong

"Agar diperoleh hasil yang maksimal sebagai bahan evaluasi," kata Kolonel Herwin dalam keterangannya, Rabu (13/10/2021).

Berita Rekomendasi

Aksi FS terungkap saat Kolonel Herwin melakukan pengusutan.

Berdasarkan hasil pengusutan, ia mendapati adanya tindakan nonprosedural yang dilakukan FS.

"Pada saat pendalaman kasus, ditemukan adanya dugaan tindakan nonprosedural oleh oknum anggota Pengamanan Bandara Soetta (TNI) berinisial atas nama FS," terangnya, dalam keterangan yang diterima Tribunnews.com Kamis (14/10/2021).

"Oknum tersebut telah mengatur agar selebgram Rachel Vennya dapat menghindari prosedur pelaksanaan karantina yang harus dilalui setelah melakukan perjalanan dari luar negeri," imbuh dia.

Diketahui, Rachel Vennya dikabarkan hanya menjalani masa karantina selama tiga hari di Wisma Atlet usai pulang dari Amerika Serikat (AS).

Padahal, sesuai Addendum Surat Edaran Nomor 8 Tahun 2021, Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 18 Tahun 2021 dan SK Ka. Satgas Covid-19 Nomor 11 Tahun 2021, Rachel seharusnya menjalani masa karantina selama delapan hari.

Dilansir Tribunnews.com, Rachel terancam denda 100 juta atau satu tahun penjara jika terbukti melanggar aturan masa karantina.

Baca juga: Rachel Vennya Diduga Kabur Saat Karantina, Polda Metro Jaya Tunggu Penyelidikan Satgas Covid-19

Rachel Vennya Tidak Berhak Karantina di Wisma Atlet

Rachel Vennya.
Rachel Vennya. (Instagram @rachelvennya)

Mengutip WartaKota, Rachel Vennya sebenarnya tidak berhak menjalani masa karantina di Wisma Atlet setelah melakukan perjalanan luar negeri.

Lantaran, Rachel tidak memenuhi kriteria yang berhak dikarantina di Wisma Atlet.

“Pada kasus selegram Rachel Vennya menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak berhak mendapat fasilitas tersebut,” terang Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS, Rabu (13/10/2021).

Menurut Keputusan Kepala Satgas Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 tertanggal 15 September 2021, berikut ini kriteria bagi siapa saja yang berhak mendapatkan fasilitas repatriasi karantina di Wisma Atlet:

1. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

2. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

3. Pegawai pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri.

Baca juga: Kasus Rachel Vennya Diproses, Satgas Ingatkan Sanksi bagi Pelanggar Aturan Karantina

Sikap Rachel Vennya

Rachel Vennya
Rachel Vennya. (Instagram @rachelvennya)

Sementara itu, hingga Kamis (14/10/2021), Rachel Vennya belum memberikan klarifikasi terkait beredarnya kabar ia kabur dari Wisma Atlet saat menjalani masa karantina.

Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Rachel masih aktif mengunggah video di Instagram Story-nya.

Namun, video tersebut hanya berupa endorse-an sejumlah produk.

Rachel sendiri terakhir mengunggah foto di feeds Instagramnya pada Senin (11/10/2021).

Unggahan terakhir Rachel itu dibanjiri ribuan komentar warganet yang memintanya agar memberikan klarifikasi.

Baca juga: Sederet Kelakuan Rachel Vennya yang Tuai Kontroversi, Lepas Hijab hingga Langgar Aturan Karantina

@https.avinp: biasanya langsung set sat set klarifikasi.

@jenijeenab: klarifikasi yuk Buna, kemarin pas dana bansos langsung cepet klarifikasinya.

@cimmacims: yuk klarifikasi cantik.

@jscprzz: Buna klarifikasi dong.

@triariestyhh: yuk bestie klarifikasi.

Seperti diketahui, belakangan ini Rachel berada di Bali bersama teman-teman dan keluarga untuk merayakan ulang tahunnya.

Namun, belum diketahui apakah Rachel sudah bertolak ke Jakarta atau belum.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Bayu Indra Permana, WartaKota/Junianto Hamomangan, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas