Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mencairkan BSU Rp 1 Juta Jika Tak Punya Rekening Himbara, Cek Status di kemnaker.go.id

Berikut ini cara mencairkan BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta jika tak punya rekening Himbara.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Cara Mencairkan BSU Rp 1 Juta Jika Tak Punya Rekening Himbara, Cek Status di kemnaker.go.id
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Uang BLT - Berikut ini cara mencairkan BSU atau BLT subsidi gaji Rp 1 juta jika tak punya rekening Himbara. 

3. Selanjutnya, login ke akun Anda;

Baca juga: LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id atau kemnaker.go.id, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji

Baca juga: Pangan Murah Bersubsidi bagi Mereka yang Terdampak Pandemi

4. Lengkapi Profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi;

5. Cek Pemberitahuan.

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi.

Jika terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Jika tidak terdaftar, Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Termasuk apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021.

Berita Rekomendasi

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2021, tapi data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Cara Cek Status Penerima BSU 2021 via BPJS Ketenagakerjaan

1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini.

2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU.

3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir.

Baca juga: 2 Link Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 Juta: bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id

Baca juga: Pemerintah Alokasikan Anggaran Rp 95,13 Triliun untuk Subsidi Bunga KUR

4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan.

5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas