Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Densus 88 Ungkap Sejumlah Cara untuk Luluhkan Hati Tersangka Teroris Hingga Kembali ke Masyarakat

Densus 88 mengungkap berbagai cara dan pendekatan yang dilakukan pihaknya dalam meluluhkan hati para tersangka kasus tindak pidana terorisme.

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Densus 88 Ungkap Sejumlah Cara untuk Luluhkan Hati Tersangka Teroris Hingga Kembali ke Masyarakat
PERSDA NETWORK/BINA HARNANSA
Ilustrasi densus 88. Densus 88 mengungkap berbagai cara dan pendekatan yang dilakukan pihaknya dalam meluluhkan hati para tersangka kasus tindak pidana terorisme. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Identifikasi dan Sosialisasi Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol MD Shodiq mengungkap berbagai cara dan pendekatan yang dilakukan pihaknya dalam meluluhkan hati para tersangka kasus tindak pidana terorisme.

Tujuannya agar parat tersangka kasus terorisrme bisa kembali ke masyarakat setelah bebas.

Pendekatan yang disebut pendekatan hati dan empati tersebut, kata dia, dilakukan sejak tahap interogasi selama 14 hari saat status mereka masih menjadi terduga teroris.

Pendekatan tersebut, kata dia, kemudian dilanjutkan saat status mereka dinaikan menjadi tersangka teroris.

Selama menjadi tersangka, kata dia, Densus 88 akan terus memantau mereka selama proses penyidikan.

Densus 88, kata dia, juga melibatkan keluarga tersangka dalam proses tersebut.

Baca juga: 3 Jenis Interogasi yang Dilakukan Densus 88 Antiteror Terhadap Terduga Teroris

BERITA REKOMENDASI

Apabila tersangka teroris sakit, lanjutnya, maka Densus 88 akan mempertemukannya dengan keluarga.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Publik bertajuk Terorisme dan Radikalisme: Perlukah Densus 88 Dibubarkan di kanal Youtube Suara SETARA pada Jumat (15/10/2021).

"Masa pandemi ini kita kasih video call. Kalau perlu kita naikan pesawat kita pertemukan dia, kita bon, kita bawa keluar, kita pertemukan. Memang ada sedikit melanggar di internal tapi itu demi pembinaan dan deradikalisasi, itu patut kita lakukan," kata dia.

Selain itu, kata dia, Densus 88 juga akan memberikan tersangka sejumlah buku bacaan.

Buku-buku yang diberikan Densus 88 akan disesuaikan dengan tingkat pemahaman radikal dari para tersangka.

Baca juga: Respons Mantan Narapidana Terorisme Sikapi Usulan Pembubaran Densus 88

"Begitu statusnya dikirim berkas P21 tahap 2, pendekatannya juga berbeda. Psikolog juga assessment. Karena dia tahap 2 statusnya mulai jadi terdakwa, dia mulai kenal dengan lingkungan. Melihat hakim, melihat kerumunan orang, karena ini sidang terbuka. Sehingga dia sudah mulai melihat dunia luar. Itu juga intervensinya berbeda," kata dia.

Setelah itu, kata dia, Densus 88 akan menberikan buku-buku semi moderat untuk mengubah pemahaman tersangka secara perlahan.

Setelah status perkara tersangka diputus dan inkracht sehingga menjadi terpidana, kata dia, maka pendekatan yang digunakan juga berbeda.

Densus 88 akan kembali melakukan assessment melalui psikolog dan terus melakukan pendampingan.

Setelah putusan perkara telah inkracht, kata dia, para terpidana terorisme akan dipindahkan kenlapas yang direkomendasikan Densus 88.

Ketika terpidana telah kooperatif dan kembali kepada NKRI, lanjutnya, maka mereka akan direkomendasikan untuk dipindah ke lapas dekat rumah tinggal.

Baca juga: Densus 88 Masih Koordinasi dengan Kejagung untuk Limpahkan Berkas Munarman Agar Segera Disidangkan

"Ketika dia sampai inkracht pemahamannya masih keras, kita pindah ke Nusakambangan. Dengan harapan, di sana kita assesment terus. Karena apa, di sana punya fasilitas. Ada medium, maximum, ada super maximum. Ini ada tahapan," kata dia.

Tidak hanya itu, kata dia, Densus 88 terus memantau perkembangan mereka hingga mereka bebas.

Biasanya, lanjut dia, problem yang dihadapi oleh para mantan terpidana terorisme akan mulai bermunculan mulai dari ekonomi, hingga sosialisasi di masyarakat.

"Itulah salah satu tugas kita. Bagaimana meyakinkan masyarakat bahwa ini orang sudah lulus, terima lah jadi warga yang biasa, kita assessment. Maka kita melakukan pendekatan kewirausahaan," kata Shodiq.

Setelah mereka bebas dan kembi ke masyarakat, kata dia, kegiatan deradikalisasi dilakukan bekerja sama dengan Kementerian dan Lembaga.

Menurutnya, peran Kementerian dan Lembaga dalam proses tersebut sangat penting sehingga para mantan terpidana terorisme tidak dilepas begitu saja ke masyarakat namun terus didampingi.

"Dengan perjalanan ini, saya punya visi misi saya itu zero residivis. Semenjak saya diberikan amanah di sini, tidak ada lagi yang mengulangi perbuatan kekerasan atau terorisme," kata dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas