Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pegawai KPK Berencana Dirikan Partai Politik, Pengamat Ingatkan Kerasnya Bersaing di KPU

Dalam mendirikan partai politik seseorang atau sekelompok orang harus siap bersaing secara keras dalam proses verifikasi di KPU.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Eks Pegawai KPK Berencana Dirikan Partai Politik, Pengamat Ingatkan Kerasnya Bersaing di KPU
ISTIMEWA
Rasamala Aritonang memilih pulang ke kampung kakeknya di Balige, Sumatera Utara, untuk membantu keluarganya bertani dan beternak, usai dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2021 lalu. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik sekaligus Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari, turut menanggapi rencana mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang ingin mendirikan partai politik, setelah dipecat karena tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK).

Qodari mengatakan, rencana tersebut sah-sah saja dilakukan oleh siapapun, terlebih kata dia, relatif tidak sulit dalam mendirikan Partai Politik.

"Silakan dicek di undang-undang Partai politik, yang sulit itu adalah kalau mau ikut Pemilu, nah begitu ikut Pemilu tantangannya menjadi sangat tinggi, syaratnya menjadi sangat berat, begitu," kata Qodari saat dimintai tanggapannya, Jumat (15/10/2021).

Qodary menekankan, dalam mendirikan partai politik seseorang atau sekelompok orang harus siap bersaing secara keras dalam proses verifikasi di KPU.

Hal itu sebagai syarat agar Partai Politik yang dibangun bisa ikut dalam ajang Pemilu dan menempatkan anggotanya di Parlemen.

"Berdasarkan pengalaman, verifikasi KPU itu makin lama makin keras lah tanda kutip ya, sehingga misalnya pada pemilu-pemilu terakhir itu ya, relatif dari sekian banyak partai politik yang mendaftar untuk menjadi peserta pemilu yang bisa masuk ke parlemen gitu itu dari NasDem saja," ucapnya.

Berita Rekomendasi

Lantas Qodari membeberkan terkait dengan tingkatan dalam pembentukan partai. Setidaknya ada tiga tahapan yang akan dilakukan para pemilik partai.

Baca juga: Mimpi Eks Pegawai KPK Buat Partai Bersih-Berintegritas-Akuntabel

Adapun yang pertama kata dia yakni mendirikan Partai Politik, kedua, lolos verifikasi di KPU dan yang ketiga, lolos ke Parlemen.

Dia menyebut, di tiap tingkatan itu akan ditemukan tantangan yang makin besar dialami oleh pemilik partai.

"Nah itu makin susah tuh ya walaupun masih ada kelebihan atau masih ada ruang di mana partai politik tetap bisa punya anggota di DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota," ucapnya.

Atas dasar itu, Qodari memastikan kembali, tujuan eks pegawai KPK yang berencana membangun Partai Politik tersebut untuk sampai ke tahap mana.

Sebab kata dia, untuk bisa turut andil dalam kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) tidak dapat dilakukan dengan upaya yang sederhana.

"Nah ini mantan pegawai KPK ini harus ditanya mau sampai ke mana gitu, mungkin karena bukan orang politik kan, nggak paham betul gitu ya, dianggap mendirikan Partai, ikut Pemilu dan lolos ke DPR itu sesuatu yang sederhana atau linear pengalaman sih nggak gitu," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas