Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pegawai KPK Berencana Dirikan Partai Politik, Pengamat Ingatkan Kerasnya Bersaing di KPU

Dalam mendirikan partai politik seseorang atau sekelompok orang harus siap bersaing secara keras dalam proses verifikasi di KPU.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Eks Pegawai KPK Berencana Dirikan Partai Politik, Pengamat Ingatkan Kerasnya Bersaing di KPU
ISTIMEWA
Rasamala Aritonang memilih pulang ke kampung kakeknya di Balige, Sumatera Utara, untuk membantu keluarganya bertani dan beternak, usai dipecat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 September 2021 lalu. 

"Dan kalau mau mewarnai kebijakan publik ya memang sudah harus sampai ke Parlemen," ujar Qodari.

Sebelumnya, mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang berencana membentuk partai politik (parpol).

Rencana tersebut sebagai tujuan karir berikutnya pasca dipecat dari lembaga antirasuah.

Rasamala merupakan satu dari 57 pegawai KPK yang dipecat oleh Firli Bahuri Cs lantaran dinilai tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK itu mengatakan, melalui parpol dirinya dapat memberikan dampak besar terhadap kebijakan mau pun sistem demokrasi di negeri ini.

"Benar, ya kepikiran sih kalau mau bikin perubahan yang punya impact besar kan partai politik adalah salah satu kendaraan strategis dalam sistem demokrasi," kata Rasamala saat dikonfirmasi, Rabu (13/10/2021).

Menurutnya, selama ini parpol banyak dikritik oleh publik.

Baca juga: Eks Pegawai KPK Tak Mau Terburu-buru Membentuk Partai Politik

Berita Rekomendasi

Namun di sisi lain, kata dia, terdapat peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel.

Rasamala mengaku tengah mendiskusikan rencananya tersebut dengan sejumlah rekan yang memiliki gagasan serupa.

"Tapi kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa," ujarnya.

Selama berkiprah di KPK, Rasamala disebut banyak berjasa melahirkan produk-produk hukum lembaga antirasuah.

Dia bahkan pernah mendampingi 5 pimpinan KPK saat membahas RUU KUHP bersama Presiden di Istana.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas