Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai

Cara membeli e-Meterai, pembubuhan pada dokumen, tarif, dan objek bea meterai. E-Meterai resmi diluncurkan pada Jumat, 1 Oktober 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai
pos.e-meterai.co.id
ILUSTRASI E-Meterai 

TRIBUNNEWS.COM - Simak selengkapnya cara membeli e-Meterai, pembubuhan pada dokumen, tarif, dan objek bea meterai.

E-Meterai resmi diluncurkan pada Jumat, 1 Oktober 2021 oleh Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dan Direktur Utama Peruri, Dwina Septiani Wijaya.

Meterai elektronik atau e-Meterai merupakan meterai yang digunakan untuk dokumen elektronik.

Berdasarkan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE) pada pasal 5 ayat (1) menyebutkan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.

Oleh karena itu, kedudukan dokumen elektronik disamakan dengan dokumen kertas.

Selain itu, menurut unggahan akun Instagram resmi kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo e-Meterai mudah digunakan dan bisa dibubuhkan pada dokumen terutang bea meterai.

"Sobatkom bisa membubuhkan meterai elektronik alias e-meterai pada dokumen yang terutang bea meterai, kalau beli meterai yang ini sudah gak perlu ke warung atau tempat photocopy dapat beli lewat laman pos.e-meterai.co.id," tulisnya pada Kamis (14/10/2021).

Baca juga: Mengenal Meterai Elektronik yang Berlaku Sejak 1 Oktober dan Ulasan Selengkapnya

Baca juga: Apa itu E-Meterai? Inilah Penjelasannya Lengkap dengan Cara Penggunaan, Ketentuan dan Aturannya

BERITA TERKAIT

Cara Membeli E-Meterai

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id dan klik menu "Beli E-Meterai"

2. Lakukan login dengan memasukkan email dan password, jika pembeli baru pertama kali, klik 'Daftar di sini"

3. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP

4. Isi sata diri yang dibutuhkan

5. Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses Validasi

6. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas