Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai
Cara membeli e-Meterai, pembubuhan pada dokumen, tarif, dan objek bea meterai. E-Meterai resmi diluncurkan pada Jumat, 1 Oktober 2021
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
- Digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik
- Angka dan tulisan yang menunjukkan traif
- Frasa "Meterai Elektronik"
- Gambar garuda pancasila
Tarif Meterai
Bea Meterai dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2021.
Objek Bea Meterai
Berita Rekomendasi
Terdapat objek bea meterai sebagai berikut.
Bea Meterai dikenakan atas:
1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata
2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
Dokumen yang bersifat perdata meliputi:
1. Surat Perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, surat lainnya yang sejenis, dan rangkapnya
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.