Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai

Cara membeli e-Meterai, pembubuhan pada dokumen, tarif, dan objek bea meterai. E-Meterai resmi diluncurkan pada Jumat, 1 Oktober 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai
pos.e-meterai.co.id
ILUSTRASI E-Meterai 

- Digit kode unik berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem meterai elektronik

- Angka dan tulisan yang menunjukkan traif

- Frasa "Meterai Elektronik"

- Gambar garuda pancasila

meterai elektronik
meterai elektronik (ist)

Tarif Meterai

Bea Meterai dikenakan tarif sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2021.

Objek Bea Meterai

Berita Rekomendasi

Terdapat objek bea meterai sebagai berikut.

Bea Meterai dikenakan atas:

1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata

2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan

Dokumen yang bersifat perdata meliputi:

1. Surat Perjanjian, surat keterangan atau pernyataan, surat lainnya yang sejenis, dan rangkapnya

2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas