Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai
Cara membeli e-Meterai, pembubuhan pada dokumen, tarif, dan objek bea meterai. E-Meterai resmi diluncurkan pada Jumat, 1 Oktober 2021
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
Cara Pembubuhan Meterai Eketronik pada Dokumen
Selain itu, terdapat cara pembubuhan e-Meterai elektronik pada dokumen.
1. Buka laman pos.e-meterai.co.id
2. Klik menu "Beli e-Meterai" dan pilih log in
3. Akan muncul dua pilihan menu yaitu pembelian dan pembubuhan
4. Pilih tahap pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)
5. Masukkan secara detail informasi dokumen: Tanggal, Nomor, Dokumen, Tipe Dokumen
Berita Rekomendasi
6. Unggah dokumen dalam format PDF
7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
8. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu klik "Yes"
9. Masukkan PIN
10. Isi Pin yang telah didaftarkan, lalu proses pembubuhan selesai
11. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi
Sementara itu, pada e-Meterai terdapat beberapa bagian, yaitu:
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.