Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai

Cara membeli e-Meterai, pembubuhan pada dokumen, tarif, dan objek bea meterai. E-Meterai resmi diluncurkan pada Jumat, 1 Oktober 2021

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Ketahui Cara Membeli E-Meterai, Pembubuhan pada Dokumen, Tarif, dan Objek Bea Meterai
pos.e-meterai.co.id
ILUSTRASI E-Meterai 

Cara Pembubuhan Meterai Eketronik pada Dokumen

Selain itu, terdapat cara pembubuhan e-Meterai elektronik pada dokumen.

1. Buka laman pos.e-meterai.co.id

2. Klik menu "Beli e-Meterai" dan pilih log in

3. Akan muncul dua pilihan menu yaitu pembelian dan pembubuhan

4. Pilih tahap pembubuhan (jika sudah membeli meterai elektronik)

5. Masukkan secara detail informasi dokumen: Tanggal, Nomor, Dokumen, Tipe Dokumen

BERITA TERKAIT

6. Unggah dokumen dalam format PDF

7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku

8. Klik "Bubuhkan Meterai" lalu klik "Yes"

9. Masukkan PIN

10. Isi Pin yang telah didaftarkan, lalu proses pembubuhan selesai

11. Unduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi

Sementara itu, pada e-Meterai terdapat beberapa bagian, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas