POPULER NASIONAL Yusril Singgung Produk Hukum era SBY | Aksi Polisi Banting Mahasiswa Tuai Kecaman
Berita populer nasional Tribunnews: Yusril menyinggung produk hukum era SBY hingga aksi polisi banting mahasiswa menuai kecaman.
Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini berita populer nasional Tribunnews selama 24 jam terakhir.
Yusril Ihza Mahendra yang saat ini menjadi kuasa hukum Demokrat kubu Moeldoko, menyinggung produk hukum di era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Produk hukum yang disinggung Yusril ini dinilainya sebagai produk rezim pengikut Adolf Hitler.
Sementara itu, aksi anggota kepolisian yang membanting mahasiswa, viral di media sosial.
Diketahui, anggota polisi yang membanting mahasiswa itu adalah Brigadir NP.
Baca juga: Banyak yang Menduga ada Invisible Power di Belakangnya, Yusril Justru Beberkan ini
Baca juga: Yusril Tanggapi Pernyataan Kubu AHY yang Menduga Ada Invisible Power di Belakangnya
Dirangkum Tribunnews, inilah berita populer nasional yang dapat Anda simak:
1. Yusril Ihza Mahendra Singgung Produk Hukum di era SBY
Advokat empat eks kader Partai Demokrat, Yusril Ihza Mahendra, menyinggung produk hukum pada masa pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Dia menyebut dua Undang-Undang (UU) era SBY, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik serta UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang dipakainya untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat, sebagai produk rezim pengikut Adolf Hitler.
Hal itu disampaikan Yusril merespons pernyataan Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Benny Kabur Harman, yang menuding dirinya menggunakan pendekatan hukum Adolf Hitler atau totalitarian terkait gugatan AD/ART ke Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kalau saya mengujinya itu dengan dua Undang-Undang ini, yang Hitler itu siapa, saya atau Pak SBY?"
"Jadi saya uji pakai Undang-Undang Hitler dan Undang-Undang Hitler itu dibikin sama siapa, ya sama Pak SBY dan Benny Harman di dalamnya," katanya saat wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribunnetwork, Febby Mahendra, Putra dan News Manager Tribunnetwork, Rachmat Hidayat, Rabu (13/10/2021).
2. Pangdam Jaya Turun Tangan Urus Kasus Rachel Vennya
Baca juga: Kasus Rachel Vennya Diproses, Satgas Ingatkan Sanksi bagi Pelanggar Aturan Karantina
Baca juga: Satgas IDI Singgung Rachel Vennya, Karantina Wajib Dilakukan Siapapun, Jangan Merasa Istimewa
Panglima Kodam Jaya (Pangdam Jaya), Mayjen TNI Mulyo Aji, turun tangan mengurus kasus selebgram Rachel Vennya yang kabur saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Mayjen Mulyo Aji meminta agar oknum TNI, FS, yang diduga membantu Rachel kabur, segera diselidiki.
Hal ini disampaikan oleh Kapendam Jaya, Kolonel Arh Herwin BS.
Dikutip dari Kompas.com, Kolonel Herwin, mengatakan hal paling utama yang diminta Mayjen Mulyo Aji adalah mempercepat penyelidikan terhadap FS.
Ia juga mengatakan, Mayjen Mulyo memerintahkan proses penyelidikan juga dilakukan pada tenaga kesehatan, tenaga pengamanan, dan penyelenggara lainnya.
3. KPK Periksa Penjual Sarung, Petani, hingga Kabag Umum Pemda Probolinggo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan 16 saksi untuk menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari (PTS) serta anggota DPR RI periode 2014-2019 dan 2019-2024 sekaligus pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo 2003-2008 dan 2008-2013 Hasan Aminuddin (HA).
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021, dugaan gratifikasi dan TPPU untuk tersangka PTS. Pemeriksaan dilakukan Polres Probolinggo Kota," ujar Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (14/10/2021).
Baca juga: 4 Eks Anggota DPRD Jambi Segera Disidang Setelah Berkas Perkaranya Dinyatakan Lengkap oleh KPK
Baca juga: Dakwaan KPK Sebut Rhys Auto Gallery Tampung Uang Korupsi Pengadaan Tanah di Munjul
Diketahui, KPK menetapkan Puput dan Hasan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.
4. ASN Dilarang Bepergian dan Cuti Selama Libur Maulid Nabi
Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad saw dari 19 Oktober menjadi 20 Oktober 2021 sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.
Sejalan dengan hal tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan bepergian ke luar kota pada 18-22 Oktober 2021.
Larangan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 13/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Pegawai ASB Selama Libur Nasional Tahun 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Meski begitu, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di dalam satu wilayah aglomerasi untuk melaksanakan tugas kedinasan di kantor (WFO).
Sementara untuk pembatasan cuti, dikecualikan bagi pegawai yang cuti melahirkan/cuti sakit/cuti karena alasan penting.
Baca juga: Tanggapi Aksi Anggota Polri Banting Mahasiswa, Fadli Zon & KontraS Sebut Cerminan Kebrutalan Polisi
Baca juga: Update Kasus Polisi Banting Mahasiswa di Tangerang: Nasib Pelaku hingga Hasil Rontgen Korban
5. Aksi Polisi Banting Mahasiswa Tuai Kecaman
Beredar rekaman aksi anggota Polri membanting mahasiswa yang sedang melakukan aksi unjuk rasa di Tangerang, Banten, Rabu (13/10/2021).
Dalam video yang beredar, si mahasiswa sempat terlihat kejang-kejang setelah terkapar karena dibanting aparat polisi itu.
Adapun mahasiswa yang menjadi korban berinisial MFA (20 tahun), sedangkan anggota Polri itu adalah Brigadir NP.
Terbaru, Brigadir NP telah meminta maaf kepada MFA atas perbuatannya tersebut pada Rabu (13/10/2021) malam.
Anggota Polri itu mengaku siap menerima segala sanksi dari apa yang telah ia perbuat.
Baca berita populer lainnya
(Tribunnews.com)