Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

PPPK 2021: Berikut Cuti, Gaji, serta Tunjangan yang akan Diperoleh

PPPK 2021: Berikut ini merupakan hak yang akan diperoleh, seperti Cuti, gaji, dan tunjangan

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Faishal Arkan
zoom-in PPPK 2021: Berikut Cuti, Gaji, serta Tunjangan yang akan Diperoleh
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut cuti, gaji dan tunjangan yang berhak diperoleh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cuti, gaji dan tunjangan yang berhak diperoleh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti diketahui, hasil tes seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).

Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi akan memperoleh haknya sebagai pegawai.

Hak tersebut diantaranya cuti, gaji dan tunjangan.

Mengenai gaji, tingkat jumlah gaji yang diperoleh PPPK yaitu berdasarkan golongan dan lamanya masa kerja.

Lantas apa saja cuti dan tunjangan yang diperoleh? dan berapa besaran gaji yang berhak diperoleh berdasarkan golongannya?

Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I? Berikut Alur dan Jadwal Seleksi Tahap II & III

,
Berikut cuti, gaji dan tunjangan yang berhak diperoleh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

A. Cuti PPPK

Rekomendasi Untuk Anda

Mengenai hak cuti PPPK tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018 mengenai Manajemmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Berikut ini beberapa cuti yang bisa diperoleh PPPK, di antaranya:

1. Cuti Sakit

Bagi PPPK yang sakit lebih dari 1-14 haru berhak memperoleh cuti sakit.

Hal tersebut dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.

2. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga pada saat menjadi PPPK, maka berhak untuk memperoleh cuti melahirkan

Lamanya cuti melahirkan yang diberikan maksimal tiga bulan

Halaman 1/4
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas