Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPPK 2021: Berikut Cuti, Gaji, serta Tunjangan yang akan Diperoleh

PPPK 2021: Berikut ini merupakan hak yang akan diperoleh, seperti Cuti, gaji, dan tunjangan

Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in PPPK 2021: Berikut Cuti, Gaji, serta Tunjangan yang akan Diperoleh
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut cuti, gaji dan tunjangan yang berhak diperoleh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut cuti, gaji dan tunjangan yang berhak diperoleh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Seperti diketahui, hasil tes seleksi kompetensi tahap I PPPK Guru telah diumumkan pada Jumat (8/10/2021).

Bagi peserta PPPK yang lolos seleksi akan memperoleh haknya sebagai pegawai.

Hak tersebut diantaranya cuti, gaji dan tunjangan.

Mengenai gaji, tingkat jumlah gaji yang diperoleh PPPK yaitu berdasarkan golongan dan lamanya masa kerja.

Lantas apa saja cuti dan tunjangan yang diperoleh? dan berapa besaran gaji yang berhak diperoleh berdasarkan golongannya?

Baca juga: Tidak Lolos Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap I? Berikut Alur dan Jadwal Seleksi Tahap II & III

,
Berikut cuti, gaji dan tunjangan yang berhak diperoleh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

A. Cuti PPPK

Berita Rekomendasi

Mengenai hak cuti PPPK tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia NO 49 Tahun 2018 mengenai Manajemmen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja.

Berikut ini beberapa cuti yang bisa diperoleh PPPK, di antaranya:

1. Cuti Sakit

Bagi PPPK yang sakit lebih dari 1-14 haru berhak memperoleh cuti sakit.

Hal tersebut dengan ketentuan PPPK yang bersangkutan perlu mengajukan permintaan tertulis kepada PPK ataupun pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti sakit, dengan wajib melampirkan surat keterangan dari dokter.


2. Cuti Melahirkan

Untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga pada saat menjadi PPPK, maka berhak untuk memperoleh cuti melahirkan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas