PPPK 2021: Berikut Cuti, Gaji, serta Tunjangan yang akan Diperoleh
PPPK 2021: Berikut ini merupakan hak yang akan diperoleh, seperti Cuti, gaji, dan tunjangan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
Rp 2.966.500 - 4.872.000
- Golongan X
Rp 3.091.900 - 5.078.000
- Golongan XI
Rp 3.222.700 - 5.292.800
- Golongan XII
Rp 3.359.000 - 5.516.800
- Golongan XIII
Rp 3.501.100 - 5.750.100
- Golongan XIV
Rp 3.649.200 - 5.993.300
- Golongan XV
Rp 3.803.500 - 6.246.900
- Golongan XVI
Rp 3.964.500 - 6.511.100
- Golongan XVII
Rp 4.132.200 - 6.786.500
C. Tunjangan PPPK
Selain gaji, PPPK juga berhak memperoleh beberapa tunjangan, seperti:
1. Tunjangan Keluarga;
2. Tunjangan Pangan;
3. Tunjangan Jabatan Struktural;
4. Tunjangan Jabatan Fungsional;
5. dan Tunjangan lainnya.
Perlu diketahui, besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Baca juga: Kementerian PANRB Jaring Para Profesional Melalui Rekrutmen PPPK
(Tribunnews.com/Arkan)
Berita lainnya seputar CPNS 2021
Rp 2.966.500 - 4.872.000
- Golongan X
Rp 3.091.900 - 5.078.000
- Golongan XI
Rp 3.222.700 - 5.292.800
- Golongan XII
Rp 3.359.000 - 5.516.800
- Golongan XIII
Rp 3.501.100 - 5.750.100
- Golongan XIV
Rp 3.649.200 - 5.993.300
- Golongan XV
Rp 3.803.500 - 6.246.900
- Golongan XVI