PPPK 2021: Berikut Cuti, Gaji, serta Tunjangan yang akan Diperoleh
PPPK 2021: Berikut ini merupakan hak yang akan diperoleh, seperti Cuti, gaji, dan tunjangan
Penulis: Faishal Arkan
Editor: Garudea Prabawati
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Berikut cuti, gaji dan tunjangan yang berhak diperoleh pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Rp 1.960.200 - 2.843.900
- Golongan III
Rp 2.043.200 - 2.964.200
- Golongan IV
Rp 2.129.500 - 3.089.600
- Golongan v
Rp 2.325.600 - 3.879.700
Berita Rekomendasi
- Golongan VI
Rp 2.539.700 - 4.043.800
- Golongan VII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan VIII
Rp 2.647.200 - 4.214.900
- Golongan IX