Waspada Pinjaman Online Ilegal, Berikut Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Tips Menghindarinya
Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tips untuk menghindarinya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman
5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan
6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar
7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan
8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas
Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal
1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal
2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)
3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut
4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman
5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman
Sementara itu, jika memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor ke Kepolisian untuk proses hukum atau satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran waspadainvestasi@ojk.go.id.
Baca juga: Muhaimin Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjaman Online Ilegal
Sebelum meminjam uang secara online, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:
1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK