Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Waspada Pinjaman Online Ilegal, Berikut Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Tips Menghindarinya

Ciri-ciri pinjaman online ilegal dan tips untuk menghindarinya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Waspada Investasi telah mengambil langkah tegas.

Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Waspada Pinjaman Online Ilegal, Berikut Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal dan Tips Menghindarinya
Surya/Eben Haezer
Ilustrasi pinjaman online 

4. Biaya tambahan lainnya tinggi bisa mencapai 40% dari nilai pinjaman

5. Jangka waktu pelunasan singkat tidak sesuai kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto, video, dan lokasi serta sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimasi, dan pelecehan

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas

Tips Menghindari Pinjaman Online Ilegal

1. Tidak mengeklik tautan atau menghungi kontak yang ada pada SMS atau WhatsAap penawaran pinjaman online ilegal

Berita Rekomendasi

2. Jangan tergoda penawaran pinjaman online ilegal melalui SMS atau WhatsAap yang menawarkan pinjaman cepat tanpa agunan (aset/barang)

3. Jika menerima SMS atau WhatsAap penawaran pinjol ilegal segara dihapus blokir nomor tersebut

4. Cek legalitas perusahaan pemberi pinjaman sebelum mengajukan pinjaman

5. Pinjamlah sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan untuk melunasi pinjaman

Sementara itu, jika memiliki masalah dengan pinjaman online ilegal, masyarakat dapat melapor ke Kepolisian untuk proses hukum atau satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut ini tips menggunakan pinjaman oneline secara bijak yang bisa kamu lakukan. Pastikan bersertifikat OJK agar terhindar dari penipuan.
Berikut ini tips menggunakan pinjaman oneline secara bijak yang bisa kamu lakukan. Pastikan bersertifikat OJK agar terhindar dari penipuan. (Fortune India)

Baca juga: Muhaimin Minta Pemerintah Hapus Aplikasi Pinjaman Online Ilegal

Sebelum meminjam uang secara online, masyarakat harus memperhatikan beberapa hal berikut ini:

1. Pastikan meminjam di perusahaan yang terdaftar atau berizin di OJK

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas