Tangkap Bupati Musi Banyuasin, KPK Tegaskan Komitmennya Berantas Korupsi Tanpa Tebang Pilih
OTT terhadap Bupati Muba itu menegaskan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi, tak tebang pilih dalam menindak.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin beserta sejumlah pejabat Pemkab Musi Banyuasin pada Jumat (15/10/2021) kemarin.
Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, OTT terhadap Bupati Muba itu menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi.
Ia menyatakan bahwa KPK tak tebang pilih dalam menindak korupsi di Indonesia.
"KPK selalu berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah tebang pilih dalam penindakan tindak pidana korupsi. Itu akan dilakukan KPK sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi siapa pun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Sabtu (16/10/2021).
Baca juga: Ketua DPRD Sumsel Pastikan tak Ada Anggotanya yang Terjaring OTT KPK
Baca juga: Jakarta Jadi Tuan Rumah Formula E Masih Pro dan Kontra, Begini Respons Anies Baswedan
Firli juga menghaturkan terima kasih atas dukungan pemberantasan korupsi dari masyarakat selama ini.
Menurutnya, berkat dukungan masyarakat KPK bisa selalu menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan.
Untuk itu, KPK berkomitmen terus bekerja memberantas korupsi.
Baca juga: Harta Kekayaan Dodi Reza Alex Noerdin, Bupati Muba yang Terjaring OTT KPK, Capai Rp38,4 Miliar
Terkait OTT Bupati Muba, Firli mengatakan penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk disampaikan ke publik.
"Tolong berikan waktu untuk kami bekerja sekarang. Nanti pada saatnya KPK pasti memberikan penjelasan secara utuh setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti. Karena kami bekerja berdasarkan bukti-bukti dan dengan itu akan membuat terang dari penindakan tindak pidana korupsi untuk ditentukan tersangka," ucapnya.
Dia menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan penyidikan terkait OTT tersebut.
KPK akan bekerja sesuai pedoman dan asas-asas pelaksanaan tugas KPK yakni menjunjung tinggi kepastian hukum, keadilan, kepentingan umum, transparan, akuntabel, proporsionalitas, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
"KPK pasti akan menyampaikan ke publik terkait perkembangan penyidikan, termasuk menyampaikan seseorang sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup. Karena KPK memegang prinsip the sun rise and the sun set principle, seketika seseorang menjadi tersangka, maka harus segera diajukan ke persidangan peradilan," pungkas Firli.