Dodi Reza Alex Noerdin Dijanjikan Fee Rp 2,6 Miliar dari 4 Proyek Pengadaan Infrastruktur Daerah
Dodi diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Dodi Reza Alex, terjerat kasus rasuah.
Putra mantan Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin itu terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (15/10/2021) malam.
Dodi ditangkap di Jakarta, sementara lima anak buahnya yang juga terlibat dalam kasus tersebut ditangkap di luar ibu kota.
Dodi diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari.
Suap diduga berasal dari Direktur Selaras Simpati Nusantara, Suhandy.
"Ditemukan bukti permulaan cukup, KPK tingkatkan ke penyidikan dengan 4 tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (16/10/2021).
Perkara ini bermula ketika Pemkab Musi Banyuasin pada tahun 2021 akan melaksanakan sejumlah proyek infrastruktur.
Untuk melaksanakan proyek tersebut, KPK menduga sudah ada arahan dan perintah dari Dodi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herman Mayori dan Kepala Bidang Sumber Daya Air PUPR Eddi Umari dan beberapa pejabat lainnya.
Arahan itu yakni, agar dalam proses pelaksanaan lelang tersebut direkayasa sedemikian rupa.
Di antaranya dengan membuat daftar paket pekerjaan dan telah ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksanaan proyek tersebut.
Dodi juga telah menentukan besaran pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerja di Kabupaten Musi Banyuasin, yakni 10 persen untuk dirinya, 3-5 persen untuk Herman, serta 2-3 persen untuk Eddi dan pihak terkait lainnya.
Perusahaan milik Suhandy kemudian yang telah ditetapkan sebagai pemenang lelang.
Perusahaan tersebut memenangi empat paket proyek, di antaranya Rehabilitasi Daerah Irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.
Kemudian peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; serta normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.