Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dodi Reza Alex Noerdin Dijanjikan Fee Rp 2,6 Miliar dari 4 Proyek Pengadaan Infrastruktur Daerah

Dodi diduga menerima suap bersama Kepala Dinas PUPR, Herman Mayori; dan Kepala Bidang pada Dinas PUPR sekaligus PPK, Eddi Umari.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Dodi Reza Alex Noerdin Dijanjikan Fee Rp 2,6 Miliar dari 4 Proyek Pengadaan Infrastruktur Daerah
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Penyidik KPK menunjukan barang bukti uang hasil operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Musi Banyuasin (Muba) Dodi Reza Alex Noerdin di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Sabtu (16/10/2021). Dalam OTT tersebut selain menetapkan 4 orang sebagai tersangka KPK juga mengamankan uang dengan total Rp1,77 Milyar yang diduga fee atas pelaksanaan 4 paket pengerjaan proyek pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Dodi ditahan di Rutan KPK di cabang Gedung ACLC Kavling C1, Jakarta Selatan. Tiga tersangka lainnya pun ditahan.

Dodi Reza Alex Noerdin merupakan anak dari mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin.

Dodi diketahui merupakan Bupati Musi Banyuasin terpilih pada tahun 2017-2022.

Politisi Golkar ini juga pernah mencalonkan diri dalam Pilgub Sumatera Selatan pada 2018 lalu namun kalah.

Dia juga sempat menjadi anggota DPR RI dua periode dari Fraksi Partai Golkar pada 2009-2014 dan 2014-2016.

Buah jatuh tak jauh dari pohonnya, ungkapan itu menggambarkan kondisi Dodi saat ini.

Sebab sang ayah yakni Alex Noerdin sudah ditetapkan terlebih dahulu sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda oleh Kejaksaan Agung.

Baca juga: Golkar Hormati Proses Hukum Dodi Reza Alex Noerdin yang Terjerat OTT KPK 

BERITA TERKAIT

Alex terjerat kasus tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (16/9/2021).

Alex diduga meminta alokasi gas bagian negara dari Badan Pengelola Minyak dan Gas (BP Migas) untuk PDPDE Sumsel.

Sejak resmi ditahan 16 September lalu, Alex mendekam di Rumah Tahanan Cipinang cabang KPK.

Kemudian enam hari berselang atau pada Rabu (22/9/2021) Alex kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dana hibah Masjid Sriwijaya, Palembang.

Terkait kasus korupsi yang menjerat ayah dan anak itu, Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan tak pandang bulu dalam memberantas korupsi.

Baginya siapapun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi akan ditindak dengan tegas oleh lembaga antirasuah.

"KPK berkomitmen melakukan pemberantasan korupsi dan tidak pernah lelah untuk memberantas korupsi sampai Indonesia bersih dari praktik-praktik korupsi. Siapapun pelakunya, kami tidak pandang bulu jika cukup bukti, karena itu prinsip kerja KPK," ujar Firli, Sabtu (16/10/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas