Kemenag Jelaskan Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara untuk Azan di Masjid, Langgar atau Musala
Kementerian Agama menanggapi soal media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) yang menyoroti suara Azan di Indonesia.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama menanggapi soal media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) yang menyoroti suara azan di Indonesia.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin mengatakan azan adalah panggilan bagi umat Islam untuk menunaikan salat.
"Azan adalah panggilan salat, sehingga dikumandangkan pada waktunya. Durasi azan juga tidak lama," ujar Kamaruddin melalui keterangan tertulis, Sabtu (16/10/2021).
Meski demikian, Kamaruddin mengatakan Kementerian Agama telah menerbitkan Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala.
Instruksi No Kep/D/101/1978 diterbitkan seiring meluasnya penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla di seluruh Indonesia, baik untuk azan, iqamah, membaca ayat Al-Qur'an, membaca doa, peringatan hari besar Islam, dan lainnya.
Hal tersebut selain menimbulkan kegairahan beragama dan menambah syiar kehidupan keagamaan.
"Agar penggunaan pengeras suara oleh masjid/langgar/mushalla lebih mencapai sasaran dan menimbulkan daya tarik untuk beribadah kepada Allah, saat itu, tahun 1978, dianggap perlu mengeluarkan tuntunan pengeras suara untuk dipedomani oleh para pengurus masjid/langgar/mushala di seluruh Indonesia," jelas Kamaruddin.
Baca juga: Suara Azan Boleh Berkumandang di Kota Koeln Setiap Hari Jumat
"Saya menilai aturan ini masih relevan untuk diterapkan," tambah Kamaruddin.
Instruksi ini, kata Kamaruddin, antara lain mengatur tentang penggunaan pengeras suara ke luar dan ke dalam.
Kumandang azan menggunakan pengeras suara ke luar.
Sebab, ini merupakan panggilan. Sedang kegiatan salat, kuliah atau pengajian dan semacamnya menggunakan pengeras suara ke dalam.
"Jadi dalam instruksi yang usianya lebih 40 tahun ini sudah diatur, kapan menggunakan pengeras suara ke luar, kapan ke dalam," paparnya.
Pada bagian akhir instruksi tersebut, ditegaskan bahwa ketentuan ini berlaku pada masjid, langgar dan mushalla di perkotaan yang masyarakatnya cenderung majemuk dan heterogen.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.