Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemenag Jelaskan Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara untuk Azan di Masjid, Langgar atau Musala

Kementerian Agama menanggapi soal media asal Prancis, Agency France-Presse (AFP) yang menyoroti suara Azan di Indonesia.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kemenag Jelaskan Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara untuk Azan di Masjid, Langgar atau Musala
Istimewa
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin 

Pada masyarakat pedesaan yang cenderung homogen, bisa berjalan seperti biasa.

Baca juga: Viral Petugas Copot Stiker Jaga Jarak di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, Pembatas Kakbah Dibuka

"Sesuai dengan kesepakatan  di daerahnya," kata Kamaruddin. 

Berikut Instruksi Dirjen Bimas Islam tahun 1978 tentang Tuntunan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar dan Mushala:

Aturan Penggunaan Pengeras Suara
a. Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat
b. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara
c. mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara

1. Waktu Subuh

a. Sebelum waktu subuh dapat dilakukan kegiatan dengan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Kesempatan ini untuk pembacaan ayat suci Al-Qur'an. 

b. Kegiatan pembacaan Al-Qur'an dapat menggunakan pengeras suara ke luar. Sedangkan ke dalam tidak disalurkan agar tak mengganggu orang yang sedang beribadah dalam masjid. Azan subuh menggunakan pengeras suara ke luar.

Berita Rekomendasi

c. Azan waktu subuh dilakukan menggunakan pengeras suara ke luar

d. Salat subuh, kuliah subuh dan semacamnya menggunakan pengeras suara (bila diperlukan untuk kepentingan jamaah) dan hanya ditujukan ke dalam saja.

2. Waktu Zuhur dan Jumat

a. Lima menit menjelang Zuhur dan 15 menit menjelang waktu Zuhur dan Jumat supaya diisi bacaan Al-Qur'an yang ditujukan ke luar.

b. Demikian juga suara Azan bilamana telah tiba waktunya.

c. Bacaan salat, doa, pengumuman, khutbah dan lain-lain menggunakan pengeras suara yang ditujukan ke dalam.

3. Asar, Magrib, dan Isya

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas