LOGIN bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Subsidi Gaji
Bantuan Subsidi Gaji ditujukan kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara cek penerima BLT Subsidi Gaji Rp 1 juta dengan login di bpjsketenagakerjaan.go.id atau bsu.kemnaker.go.id dalam artikel ini.
Bantuan Subsidi Gaji/Upah (BSU) adalah upaya pemerintah dalam rangka melakukan pemulihan ekonomi nasional dengan memberikan atau mendukung kebijakan keuangan negara untuk penanganan pandemi Covid-19.
Kemudian, BSU ditujukan kepada para pekerja yang terkena dampak Covid-19.
Selain itu, BSU diberikan sebesar Rp 500 ribu/bulan selama dua bulan.
Bantuan tersebut diberikan sekaligus sebesar 1 juta.
Sementara itu, BSU akan disalurkan melalui bank pelat merah atau Himbara.
Bank himbara tersebut yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, Bank BNI, dan Bank BTN.
Baca juga: Akses bsu.kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BLT Gaji, Aktivasi Rekening Baru Maksimal 15 Desember
Baca juga: CEK Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Laman kemnaker.go.id: Login ke Akun dan Lengkapi Profil
Adapun para penerima BLT Subsidi gaji dapat mengecek di laman bpjs.ketenagakerjaan.go.id:
Cek Penerima Subsidi Gaji di laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut cara cek bantuan subsidi gaji:
1. Buka laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id
2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir
3. Klik "I'm not a robot"
4. Klik Lanjutkan
5. Kemudian, akan muncul keterangan status dari calon penerima bantuan subsidi gaji.
Selain itu, para penerima BLT Subsidi gaji dapat juga mengecek di laman kemnaker.go.id:
Berikut cara mengecek penerima BLT Subsidi Gaji yang dikutip dari kemnaker.go.id:
1. Buka laman kemnaker.go.id
2. Jika belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu.
3. Isi dan lengkapi data diri yang telah disediakan (nama, NIK, nama ibu kandung, Email, no. Hp, password)
4. Jika sudah memiliki akun, silahkan login
5. Lalu, lengkapi biodata diri (foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi)
6. Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi "Anda telah terdaftar".
Sebelumnya, calon penerima BSU harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut kriteria calon penerima BSU sesuai dengan Permenaker RI No 16 Tahun 2021:
1. WNI
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d 30 Juni 2021.
3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.
Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.
4. Merupakan Pekerja / Buruh penerima upah.
5. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021.
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha sebagai berikut:
- Industri Barang Konsumsi
- Transportasi
- Aneka Industri
- Properti & Real Estate
- Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Tahap Penyaluran BLT Subsidi Gaji
Dikutip dari bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut tahap penyaluran BLT Subsidi Gaji:
1. Verifikasi sesuai dengan kriteria Permenaker RI No. 16 Tahun 2021:
a. WNI
b. Kategori Peserta Penerima Upah
c. Status aktif posisi 30 Juni 2021
d. Upah paling banyak Rp3,5 Juta (jika UMP/ UMK > Rp3,5 jt, menggunakan UMP/ UMK)
e. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (sesuai Inmendagri No 22/2021 dan no 23/2021);
f. Sektor Usaha
2. Validasi Adminisrasi dan Pembayaran BSU
a. Data penerima kartu prakerja atau program keluarga harapan dan program bantuan produktif usaha mikro
b. Kelengkapan, kesesuaian format & duplikasi data
3. Proses Pembayaran ke Rekening Pekerja
Bank Himbara:
- Bank Mandiri
- Bank BRI
- Bank BNI
- Bank BTN
Informasi tambahan untuk tenaga kerja yang berada di Provinsi Aceh akan diproses melalui BSI (Bank Syariah Indonesia)
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Berita terkait Subsidi Pekerja Terdampak Pandemi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.