Novel Baswedan Beberkan Setumpuk Serangan Sistematis, dari Isu Taliban Hingga Alih Status Pegawai
Novel Baswedan mengungkapkan serangan sistematis yang melemahkan KPK mulai dari isu 'Taliban" hingga alih status pegawai.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Wahyu Aji
Ketika ia dan teman-temannya bekerja dengan resiko sebesar itu, lanjut dia, maka sangat wajar banyak di antara mereka memilih benar-benar mencari perlindugan yang terbaik yaitu dari Tuhan.
Untuk itu, kata dia, para pegawai KPK selalu berupaya memperbaiki ibadah, komunikasi dengan Tuhan, dan berdoa.
Upaya tersebut, kats Novel, dilakukan tidak hanya oleh para pegawai beragama Islam melainkan juga agama lainnya melalui kegiatan keagamaan di KPK.
"Ini menunjukkan bahwa di KPK bekerja dengan kesungguhan dan hal yang penting adalah agar untuk tetap bersemangat untuk menjaga kejujuran dan integritas," kata dia.
Ternyata, lanjut dia, setelah isu radikalisme dan Taliban terus berjalan, secara perlahan kemudian persepsi itu terjadi dan melekat di tengah-tengah masyarakat.
"Akibatnya kita tahu 2017 kemudian dicoba dengan adanya fitnah seolah di KPK ada proses yang tidak benar, ada penyadapan yang bermasalah dan lain-lain. Padahal proses di KPK sangat runtun," kata dia.
Baca juga: Novel Baswedan: Pelemahan Sangat Sistematis Terjadi Saat KPK Mulai Tangani Korupsi Sektor SDA
Ia menjelaskan setiap proses penindakan di KPK proses check and balancenya begitu kuat.
Hal itu karena menurutnya pegawai yang bekerka di KPK tidak hanya pegawai tetap melainkan ada pegawai negeri baik dari Kejaksaan, ada dari Polri, Kementerian Keuangan, BPK, BPKP, dan banyak dari institusi lainnya.
Dengan demikian, kata dia, secara internal lingkungan pengendalian di KPK begitu kuat.
Menurutnya, hal itulah yang menjadi kekuatan di KPK karena di sana pegawainya bekerja dengan egaliter dan bekerja menjunjung tinggi kejujuran dan integritas.
Hingga sekitar tahun 2019, lanjut dia, munculnperubahan Undang-Undang KPK yang membuat banyak orang merasa bahwa hal itu suatu tahap akhir bagi KPK untuk bekerja dengan benar.
Hal tersebut, kata dia, tidak terlepas dari Undang-Undang KPK membuat sistem antikorupsi yang sebelumnya menjadi percontohan oleh banyak institusi baik di tingkat nasional maupun internasional berubah secara bertahap.
Tahapan tersebut, kata dia, di antaranya adalah peralihan pegawai KPK menjadi ASN.
"Ini menjadi pertentangan dan saya termasuk yang memberikan banyak hal yang menyayangkan hal itu. Karena untuk bisa memberantas korupsi yang efektif butuh independensi. Butuh dijauhkan dari intervensi. Tapi yang terjadi dengan adanya ASN hal itu menjadi problematika," kata dia.