BREAKING NEWS: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, 54 Daerah Masuk PPKM Level 2
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang.
Penulis: Nuryanti
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang selama dua pekan ke depan atau sampai tanggal 1 November 2021.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengingatkan bahwa sudah ada kegiatan yang mengabaikan protokol kesehatan.
Sehingga, pemerintah mengimbau agar masyarakat tetap patuh protokol kesehatan.
Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers virtual, Senin (18/10/2021).
Pemerintah juga mengimbau kemungkinan gelombang ketiga yang terjadi pada libur Natal dan Tahun Baru mendatang.
Baca juga: Kopassus Bagikan 1.050 Paket Sembako untuk Warga Korban Pandemi Covid-19 di Galuga Bogor
Baca juga: Di Mesir, Pegawai Pemerintah yang Belum Vaksin Covid-19 Tak Boleh Ngantor
Luhut mengatakan, kasus Covid-19 di Jawa-Bali kini terus menurun.
Selanjutnya, situasi kasus Covid-19 di Indonesia juga terus membaik.
Ia menjelaskan, cakupan vaksinasi di Jawa-Bali saat ini masih 43 persen.
Cakupan vaksinasi menjadi satu di antara syarat penentuan level PPKM di suatu daerah.
Luhut lalu menyampaikan terkait kebijakan wilayah aglomerasi.
Baca juga: Ancaman Gelombang Ketiga Covid-19, Pimpinan MPR Minta Seluruh Elemen Disiplin
Baca juga: Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Sarankan Biaya Penanganan Long Covid-19 Ditanggung Pemerintah
Baca juga: 107 Juta Sasaran Vaksin Covid-19 di Indonesia Sudah Disuntik Dosis Pertama, Hampir 52% dari Target
Baca juga: Gelombang Ketiga Covid-19 Diprediksi Desember 2021, Pemerintah Siapkan 6 Strategi Antisipasi
Berdasarkan arahan Jokowi, pemerintah mengeluarkan Bogor dan Tangerang dari penilaian wilayah aglomerasi Jabodetabek.
Mengingat, sebagian besar kabupaten/kota di Jabodetabek yang seharusnya turun ke level 2 tak bisa turun karena cakupan vaksinasi Kabupaten Bogor dan Tangerang belum sesuai target.
"Atas persetujuan dari Presiden, syarat vaksinasi kabupaten/kota aglomerasi sudah diubah berdasarkan capaian vaksinasi kabupaten/kota itu sendiri selama keseluruhan aglomerasi sudah memenuhi syarat WHO untuk turun level," ujar Luhut dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden.
"Dengan perubahan syarat vaksinasi untuk aglomerasi, mulai besok akan ada 54 kabupaten/kota di level 2, 9 kabupaten/kota di level 1," jelasnya.
Baca juga: Risiko Tertular Covid Masih Tinggi Masyarakat Diminta Segera Vaksin
Baca juga: Cegah Gelombang Ketiga Covid-19, Ketua Satgas IDI Minta Pemerintah Hati-hati Turunkan Level PPKM
Adapun detail informasi terkait wilayah PPKM akan dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Luhut menambahkan, Jokowi menekankan agar jajarannya berhati-hati menyiapkan mitigasi apabila terjadi gelombang ketiga di libur Natal dan Tahun Baru.
Sehingga, pemerintah akan melakukan beberapa kali rapat untuk menyiapkan hal tersebut, termasuk penggunaan PeduliLindungi.
(Tribunnews.com/Nuryanti)