Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Bantuan yang Diberikan

Segera cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 lewat cekbansos.kemensos.go.id, berikut besaran bantuannya.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in CARA Cek Penerima Bansos PKH Tahap 4 di cekbansos.kemensos.go.id, Ini Besaran Bantuan yang Diberikan
Tribunnews.com
Ilustrasi uang - Berikut cara cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 lewat cekbansos.kemensos.go.id, lengkap beserta besaran bantuannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak inilah cara cek penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 melalui cekbansos.kemensos.go.id.

Perlu diketahui, pemerintah masih memberikan bantuan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan, termasuk bantuan Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan sesuai kategori penerima PKH menurut Kementerian Sosial.

Nantinya, bansos ini akan disalurkan kepada penerima melalui Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA) dan langsung dicairkan melalui mesin ATM dan e-warong terdekat.

Dikutip dari Instagram @kemensosri, bantuan perlindungan sosial PKH telah memasuki tahap pencairan ke-4 pada bulan Oktober 2021.

Baca juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Penerima Bansos PKH Tahap 4, Cair Bulan Oktober 2021

Baca juga: Cek Laman cekbansos.kemensos.go.id Terkait Bansos PKH Tahap 4, Daftar bila Belum Mengusulkan

Adapun besaran bantuan PKH per tahun 2021 yang diberikan yakni: 

- Ibu Hamil/Nifas menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun (maksimal dua kali kehamilan).

Berita Rekomendasi

- Anak Usia Dini 0 sd 6 Tahun menerima sebesar Rp 3.000.000,00 per tahun.

- Pendidikan Anak SD/Sederajat menerima sebesar Rp 900.000,00 per tahun.

- Pendidikan Anak SMP/Sederajat menerima sebesar Rp 1.500.000,00 per tahun.

- Pendidikan Anak SMA/Sederajat menerima sebesar Rp 2.000.000,00 per tahun.

- Penyandang Disabilitas berat menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal satu orang dan berada dalam keluarga penyandang disabilitas fisik dan penyandang disabilitas mental).

- Lanjut Usia menerima sebesar Rp 2.400.000,00 per tahun (maksimal 1 orang dan berada dalam keluarga).

Bantuan akan diberikan per tahap selama tiga kali penyaluran (per triwulan).

Segera akses cekbansos.kemensos.go.id untuk mencek penerima BLT Rp 300 ribu, PKH, dan bantuan sembako/BPNT yang cair pada Mei 2021.
Segera akses cekbansos.kemensos.go.id. (Tangkap layar cekbansos.kemensos.go.id)

Baca juga: Cek Bantuan Subsidi Gaji di kemnaker.go.id, Muncul Pemberitahuan Ini jika Anda Penerima BSU

Baca juga: Cara Mencairkan BSU Rp1 Juta untuk Penerima Bantuan dengan Sistem Burekol, Harus Diaktivasi Dulu

Cara Cek Penerima Bantuan Sosial PKH

1. Login ke cekbansos.kemensos.go.id;

2. Masukkan alamat; Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom yang disediakan;

3. Masukkan nama lengkap sesuai KTP;

4. Kemudian, masukkan kode pada kolom;

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon "Reload" untuk mendapatkan kode baru;

6. Tekan tombol "Cari" data.

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan terdiri dari alamat penerima, periode bansos, dan identitas penerima.

Sistem pencarian pada laman, akan mencocokkan Nama Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dan wilayah yang diinput dan membandingkan dengan nama yang ada dalam database Kemensos.

Tujuan Bansos PKH antara lain:

- Meningkatkan taraf hidup melalui akses layanan pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial;

- Mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan;

- Mendorong perubahan perilaku dan kemandirian keluarga penerima manfaat;

- Mengurangi kemiskinan;

- Inklusi keuangan.

(Tribunnews.com/Latifah)

Artikel lainnya terkait Bansos PKH 2021

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas