Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Persidangan Muncul Fakta Baru Tewasnya Laskar FPI, Termasuk Penyebab Terjadinya Penembakan

Perebutan senjata itu bisa terjadi karena para terdakwa tidak melakukan pengamanan dengan memborgol atau mengikat tangan para anggota eks Laskar FPI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Persidangan Muncul Fakta Baru Tewasnya Laskar FPI, Termasuk Penyebab Terjadinya Penembakan
Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Pengadilan Negeri  Jakarta Selatan menggelar sidang kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap empat laskar FPI di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada hari ini, Senin (18/10/2021).

Ada dua polisi yang jadi tersangka dalam kasus itu yaitu Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan.

Agenda sidang hari ini adalah pembacaan dakwaan.

Muncul fakta baru saat Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan surat dakwaan untuk Briptu Fikri Ramadhan.

Briptu Fikri didakwa melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian empat laskar FPI.

"Akibat perbuatan terdakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan saksi Ipda Mohammad Yusmin Ohotella serta Ipda Elwira Priadi Z, mengakibatkan matinya Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfil Hakim, Akhmad Sofiyan, M Reza, dan Muhammad Suci Khadavi Poetra," kata jaksa.

Jaksa menyatakan, perbuatan Fikri merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Rekomendasi

Peran Briptu Fikri

Dalam surat dakwaan, jaksa menjelaskan peran Briptu Fikri bersama dua terdakwa lainnya.

Briptu Fikri disebut termasuk ke dalam salah satu orang yang menyebabkan tewasnya empat laskar FPI.

Empat laskar FPI tersebut ditembak di mobil Daihatsu Xenia warna silver bernopol B 1519 UTI.

Peristiwa itu terjadi di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek pada 7 Desember 2020.

Rebut Senjata

JPU dalam sidang itu membeberkan adanya upaya  empat anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) merebut senjata polisi atau terdakwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas