Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Persidangan Muncul Fakta Baru Tewasnya Laskar FPI, Termasuk Penyebab Terjadinya Penembakan

Perebutan senjata itu bisa terjadi karena para terdakwa tidak melakukan pengamanan dengan memborgol atau mengikat tangan para anggota eks Laskar FPI.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Di Persidangan Muncul Fakta Baru Tewasnya Laskar FPI, Termasuk Penyebab Terjadinya Penembakan
Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang perdana pembacaan dakwaan dalam kasus Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar FPI yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/10/2021). 

Namun bukannya menghentikan kendaraan atau melakukan tindakan persuasif IPDA Elwira Priadi malah melesatkan tembakan timah panas yang berada di tangannya ke arah Lutfil Hakim dan ke arah Akhmad Sofyan.

Akhirnya peluru tersebut kata jaksa mengenai bagian dada para korban hingga menembus ke bagian pintu bagasi mobil yang ditumpanginya.

"Hingga mengenai sasaran mematikan tepat di dada sisi kiri Akhmad Sofiyan sebanyak 2 (dua) kali tembus ke kaca bagasi belakang mobil Xenia warna silver," beber jaksa.

Setelah selesainya penembakan yang dilakukan IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) dan melihat keadaan Fikri sudah merasa aman dan terlepas dari cekikan M. Reza maupun jambakan Muhammad Suci Khadavi Poetra kemudian keadaan dan situasi diatas mobil tidak ada lagi perlawanan.

Terlebih saat itu, Lutfil Hakim dan Akhmad Sofiyan telah tewas.

Akan tetapi, penembakan itu kembali dilakukan oleh terdakwa IPDA Elwira Priadi Z (almarhum) yang kali ini menyasar M. Reza dan Suci Khadavi Poetra yang di mana kondisi sudah tidak memiliki senjata dan tidak ada perlawanan.

"Selanjutnya terdakwa (Elwira Priadi) tanpa berfikir lalu mengarahkan kembali senjata apinya dan menembakkan lagi ke arah Muhammad Suci Khadavi Poetra dan tepat mengenai sasaran yang mematikan di dada sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali," tukasnya.

Berita Rekomendasi

Diketahui, dalam perkara ini para terdakwa didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," kata jaksa dalam persidangan Senin (18/10/2021).

Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas