Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan Resmi Home Credit atas Kasus Hukum Pembiayaan Fiktif di Toko Online

Home Credit akan terus bekerjasama dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Keterangan Resmi Home Credit atas Kasus Hukum Pembiayaan Fiktif di Toko Online
Kontan.co.id
Home Credit Indonesia. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA –  Home Credit membuat laporan ke Kepolisian Polda Metro Jaya, 23 Maret 2021.

Pelaporan terkait adanya sejumlah pengajuan fasilitas pembiayaan kepada Home Credit dengan menggunakan data pribadi yang diperoleh secara tidak sah dan melawan hukum untuk pembelian barang di toko online, Tokopedia.

Freya Pradieta, VP Brand Strategy and Communications Home Credit Indonesia, mengatakan pelanggaran dan penyalahgunaan data tersebut dilakukan oleh 2  pelaku yang tidak memiliki afiliasi atau hubungan dengan Home Credit.

"Dan keduanya telah ditahan serta ditetapkan sebagai Tersangka atas dugaan tindak pidana Penipuan dan Pencucian Uang sebagaimana dimaksud pada Pasal 30 juncto Pasal 46 atau Pasal 32 UU ITE serta Pasal 378 KUHP dan UU Nomor 3 terkait pencucian uang," ujar Freya Pradieta dalam keterangannya, Senin (18/10/2021).

Keterangan Freya Pradieta ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan sebelumnya yang berjudul "Ribuan Data Nasabah Bocor di Telegram, Polisi Tangkap Dua Pelaku Transaksi Ilegal dengan Home Credit.

Adapun selain 2 orang tersangka tersebut, menurut Freya Pradieta, pihak Kepolisian juga masih melakukan investigasi dan pencarian terhadap 1  orang lainnya yang diduga kuat terlibat dalam kasus ini sebagai penjual data melalui platform Telegram kepada para tersangka.

"Pembuatan laporan kepada pihak kepolisian tersebut di atas merupakan tindak lanjut dari serangkaian proses investigasi internal yang telah dilakukan oleh Home Credit saat menemukan dan mengindentifikasi sejumlah pelanggaran tersebut dengan mengumpulkan semua bukti yang ada," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Menurut Freya Pradieta, sejumlah kontrak pembiayaan yang diajukan dengan menggunakan data pribadi secara tidak sah dan melawan hukum tersebut dapat pihaknya identifikasi lebih awal melalui sistem otomasi dan digitalisasi yang kami miliki di seluruh lini bisnis operasional kami.

"Kami juga senantiasa menerima dan merespons secara serius dan sungguh-sungguh berbagai masukan baik dari pelanggan maupun masyarakat sehingga kami dapat dengan cepat mendeteksi jika terdapat suatu permasalahan atau pelanggaran," tegasnya. 

Dijelaskan bahwa Home Credit memiliki komitmen penuh untuk selalu memprioritaskan keamanan dan kerahasiaan data pribadi pelanggan.

"Kami pastikan kepada para pelanggan kami bahwa kami tidak menemukan adanya pelanggaran ataupun kebocoran terhadap data pribadi pelanggan kami dari insiden ini," katanya.

Menurut Freya Pradieta, data yang disalahgunakan oleh Tersangka untuk pengajuan fasilitas pembiayaan tersebut bukan merupakan data pribadi pelanggan Home Credit dan bukan disebabkan oleh pelanggaran atau kebocoran data dari pihak ataupun proses internal kami.

"Adapun sebagai wujud komitmen dan pertanggungjawaban kami selaku perusahaan pembiayaan yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami secara proaktif juga telah melaporkan insiden ini kepada OJK," katanya.

"Kami sangat mengecam adanya pelanggaran tersebut yang meresahkan dan merugikan masyarakat," kata Freya Pradieta menambahkan.

Pihaknya komitmen akan terus bekerjasama dan mendukung proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian agar proses hukum dapat berjalan lancar dan para Tersangka dapat diadili sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas