Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Sarankan Biaya Penanganan Long Covid-19 Ditanggung Pemerintah

Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama menyarankan, perlunya pemerintah mempertimbangkan dari sisi ekonomi kesehatan.

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Mantan Direktur WHO Asia Tenggara Sarankan Biaya Penanganan Long Covid-19 Ditanggung Pemerintah
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
VAKSIMASI ANAK HEMOFILIA DAN PENYINTAS KANKER - Pemkab Tangerang, menggelar vaksinasi bagi kalangan penyandang hemofilia dan penyintas kanker anak di RSUD Kabupaten Tangerang, Selasa (32/8/2021). Kegiatan ini diikuti 300 peserta menggunakan vaksin jenis Sinovec dan Pfizer. WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Long Covid masih banyak dikeluhkan oleh penyintas di tanah air.

Berbagai gejala masih dirasakan meski sudah dinyatakan sembuh dari Covid-19.

Gejala ikutan itu dirasakan beberapa minggu, bahkan sampai beberapa bulan.

Melihat latar belakang inilah, Guru Besar FKUI Prof Tjandra Yoga Aditama
menyarankan perlunya pemerintah mempertimbangkan dari sisi ekonomi kesehatan.

Perlu ada mekanisme keuangan agar pasien pasca Covid terus mendapat penangangan medik yang baik.

"Tanpa harus terbebani biaya yang tidak dapat dia tanggung, ini sesuai dengan prinsip Universal Health Care (UHC) yang dianut dunia," jelas Prof Tjandra dalam siaran pers yang diterima, Senin (18/10/2021).

Berita Rekomendasi

Ia berharap, rumah sakit dan Puskesmas dapat menyediakan klinik Pasca Covid untuk bisa melayani pasien yang sudah sembuh dari Covid-19 dan masih mengalami berbagai keluhan

"Tentunya pasjen akan dapat dilayani dengan baik di klinik Pasca Covid ini,"ujar
Mantan direktur WHO Asia Tenggara ini.

Lebih jauh ia juga mengusulkan, perlunya melakukan berbagai penelitian tentang pasca Covid baik yang bersifat penelitian ilmiah dasar (basic science) dalam aspek biomolekuler dan juga penelitian klinik terapan, termasuk menemukan cara penanganan dan pengobatan terbaik.

Baca juga: Risiko Tertular Covid Masih Tinggi Masyarakat Diminta Segera Vaksin

Mengenal Long Covid-19

WHO sendiri telah mengumpulkan pendapat para pakar dari berbagai negara dalam bentuk Konsensus Delphi untuk membuat definisi keadaan ini, dan dipublikasi pada 6 Oktober 2021.

Dalam publikasi WHO itu ada lima pengertian tentang Long Covid atau dalam publikasi ini disebut sebagai Post Covid.

Pertama, kondisi pasca Covid-19 dapat terjadi pada seseorang dengan status probable atau terkonfirmasi COVID-19.

Kedua, biasanya keluhan terjadi setelah 3 bulan dari awal gejala penyakit Covid-19 dan biasanya lama keluhan berlangsung sekitar 2 bulan serta tidak dapat diterangkan penyebab keluhannya selain yang mungkin sebagai pasca Covid ini.

Ketiga, gejala dan keluhan yang biasa timbul adalah rasa lemah fatigue, sesak nafas dan gangguan kognitif yang dapat mengganggu aktifitas sehari-hari.

Keluhannya dapat dalam berbagai bentuk yang amat luas variasinya, seperti nyeri perut, gangguan menstruasi, gangguan penciuman / pengecap, gelisah (“anxiety”), penglihatan kabur, nyeri dada, batuk, depresi, pusing dan demam hilang timbul.

Gejala dan keluhan dapat juga berupa gangguan saluran cerna baik diare maupun konstipasi dan “acid reflux”, juga bisa sakit kepala, gangguan memori, nyeri sendi, nyeri otot, neuralgia, bentuk alergi baru, gangguan tidur, berdebar debar dan juga telinga berdenging atau gangguan pendengaran lainnya.

Keempat, gejalanya bisa bersifat baru muncul, atau langsung muncul sesudah pulih dari keadaan akut serangan COVID-19 dan bisa juga menetap saja sejak awal sakit COVID-19 sampai beberapa bulan kemudian.

Serta terakhir, gejala dan keluhan dapat berfluktuasi berat dan ringan, serta sementara hilang dan lalu datang lagi, seperti kambuh begitu.

"Dengan lebih jelas definisinya maka akan lebih jelas juga penanganan kliniknya. Kita tahu, long Covid juga punya aspek ekonomi dan asuransi kesehatan, khususnya apakah keluhan-keluhan yang ada akan dapat ditanggung asuransi dan atau akan dapat menjadi alasan untuk gangguan pekerjaan yang akan dialami pasiennya," ungkap Prof Tjandra.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas